Hadapi Sidang Vonis, Terdakwa Hendra Kurniawan Tiba di PN Jaksel
23 February 2023 08:45
Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan vonis hakim, Kamis (23/2/2023).
Anak buah Ferdy Sambo itu tampak memakai kemeja putih dibalut rompi merah tahanan dengan kedua tangan yang diborgol. Pembacaan vonis Hendra Kurniawan akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Selain Hendra, sidang vonis hari ini juga menghadirkan dua terdakwa lainnya, yakni Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin. Sidang akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Akhmad Suhel, serta anggota majelis Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.
Hendra Kurniawan dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus obstruction of justice. Ia berperan mengamankan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Hendra memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran terhadap CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Hendra juga meminta agar seluruh anak buahnya mempercayai skenario Sambo, meskipun hal tersebut berbanding terbalik dengan bukti yang ada di CCTV.