Kasus Penembakan yang Menewaskan Warga Gunungkidul Segera Disidangkan

Ilustrasi. Medcom.id

Kasus Penembakan yang Menewaskan Warga Gunungkidul Segera Disidangkan

Ahmad Mustaqim • 2 August 2023 17:16

Yogyakarta: Pengadilan akan segera menyidang Briptu MK, anggota Polsek Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang menewaskan warga bernama Aldi Apriyanto pada Mei 2023. Berkas Briptu MK telah dipegang jaksa. 

"Info terakhir dari Kejari Gunungkidul sidang Kamis, 3 Agustus. Agenda pembacaan dakwaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, saat dihubungi, Rabu, 2 Agustus 2023. 

Herwatan mengatakan berkas perkara Briptu MK sudah masuk tahap II pada 12 Juli 2023. Berkas perkara tersebut juga dimasukkan ke pengadilan. 

"Tersangka (Briptu MK) berkasnya sudah mulai proses dan siap disidanhkan," jelas Herwatan. 

Sementara pengacara keluarga korban, Adnan Pambudi, mengatakan pihak keluarga kemungkinan belum hadir di Pengadilan Negeri Wonosari, Kabupaten Gunungkidul pada sidang perdana. Pasalnya, pihak keluarga masih berduka. 

"Sidang dakwaan besok keluarga belum bisa datang kaarena dari keluarga masih dalam kondisi duka. Ayahnya almarhum juga meninggal dunia," jelas Adnan. 

Adnan memperkirakan Briptu MK akan dijatuhi dakwaan tunggal, yakni dugaan kelalaian. Menurut dia, selama proses penyidikan dan pemerikaaan saksi hal itu yang muncul. 

Di sisi lain, kata dia, rekan korban kemungkinan akan hadir di persidangan. Namun, ia belum bisa memperkirakan massa yang datang. 

"Untuk kepastian jumlah belum jelas. Konfirmasi ke kami baru seperti itu terakhirnya," ungkapnya. 

Sebelumnya pemuda Dusun Wuni, Desa Nglindur, Aldi Apriyanto tewas terkena senjata api polisi pada Minggu malam, 14 Mei 2023. Peristiwa itu terjadi saat kegiatan hiburan musik yang jadi bagian dari merti dusun (salah satu tradisi) setempat.

Sempat terjadi kericuhan saat hiburan musik berlangsung. Sementara, posisi Aldi duduk di bawah panggung dan beberapa meter dengan kericuhan. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, polisi berseragam di atas panggung, yakni Briptu MK tampak memegang senjata api dan menembak ke bawah. Aldi sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong. Jenazah Aldi dimakamkan pada Senin siang, 15 Mei 2023.

Briptu MK disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain pidana, Briptu MK terancam pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)