Bursa Normalisasi Jam Operasi Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif

Gedung BEI. Foto: Medcom.id

Bursa Normalisasi Jam Operasi Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif

Annisa ayu artanti • 14 August 2023 15:50

Jakarta: Mulai hari ini Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan normalisasi terhadap jam operasional Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) dan Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE). 
 
Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-195/PM.01/2023 tanggal 9 Agustus 2023 perihal Arahan Terkait Penyesuaian Waktu Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem PLTE. 
 
"Normalisasi Jam Perdagangan Efek dan penyampaian formulir pembatalan transaksi melalui SPPA yang efektif pada Senin, 14 Agustus 2023," tulis pengumuman bursa dikutip Senin, 14 Agustus 2023.

Baca juga: Perusahaan Aset Skala Menengah Dominasi Antrean Listing di Pasar Modal
 
Semula, jam perdagangan SPPA dimulai pukul 09.00 sampai 15.00 menjadi pukul 09.00 hingga 16.00. Lalu untuk penyampaian formulir pembatalan transaksi, sebelumnya dilakukan paling lambat pukul 15.15 waktu SPPA di Hari PPA yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan menjadi paling lambat pukul 16.15.
 
"Normalisasi waktu pelaporan transaksi efek melalui sistem PLTE yang efektif pada Senin, 14 Agustus 2023," imbuh dia. 
 
Waktu pelaporan atas transaksi efek melalui Sistem PLTE adalah pukul 09.30-15.30 menjadi 09.30-17.00 waktu Sistem PLTE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)