Teddy Minahasa. MI/Usman Iskandar
Siti Yona Hukmana • 12 May 2023 16:03
Jakarta: Hakim disebut kurang cermat saat memvonis Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup. Guru besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno, melihat ada kesan copy paste putusan dengan tuntutan.
"Saya melihat fakta yang disampaikan oleh majelis hakim itu sama, copy paste dengan yang ada di surat tuntutan jaksa," kata Nur Basuki dalam keterangan yang dikutip Jumat, 12 Mei 2023.
?Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023. Teddy dinilai terbukti menikmati keuntungan hasil penjualan narkoba. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Teddy dengan pidana hukuman mati.
Dia melihat hakim mengacuhkan beberapa fakta dalam persidangan. Salah satunya soal asal-usul sabu dalam perkara ini. Menurut Nur Basuki, hal tersebut perlu dibuktikan secara ilmiah, apakah sabu di Jakarta sama dengan yang ada di Bukittinggi.
"Ini kan berarti masih ngambang. Padahal itu kan menjadi pertanyaan penting itu. Apakah benar barangnya berasal dari Bukittinggi," kata dia.
Selain itu, hakim dinilai mengabaikan fakta persidangan terkait tidak adanya bukti kuat mengenai penerimaan uang oleh Teddy. Sehingga, tudingan Teddy menerima uang hasil jual barang haram tersebut tak bisa dibuktikan.
"Kalau dari keterangan beberapa saksi maupun CCTV, itu kan gak meyakinkan kalau memang Teddy Minahasa itu menerima uang. Jadi menurut saya pembuktiannya masih sumir," tegasnya.
Atas dasar itu, Nur Basuki menilai vonis seumur hidup Teddy tak didasari pembuktian yang kuat. Dia menyebut putusan itu tak meyakinkan sama sekali.
?