ilustrasi medcom.id
Medcom • 21 September 2023 14:03
Medan: Kasus ditahannya gaji para guru SMP Negeri 15 Kota Medan, Sumatra Utara, melebar ke berbagai kasus. Usai pada 8 september gaji para guru sudah cair,
namun kini masalahnya malah melebar, mulai dari intimidasi, pungli hingga uang sewa kantin yang diambiil alih.
“Untuk itu kita minta agar pihak inspektorat memanggil dan memeriksa baik kaseknya maupun guru-gurunya agar masalahnya clear,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksmana Putra, Kamis, 21 September 2023.
Dikatakannya hal ini perlu dilakukan mengingat opini yang tersebar di masyarakat masih simpang siur sehingga menimbulkan bias.
“Walikota sudah menugaskan kita agar kedua belah pihak diperiksa biar tak ada bias dari opini yang disampaikan sehingga jelas duduk persoalannya,” kata Putra.
Untuk itu pihak inspektorat diminta untuk memeriksa kedua belah pihak agar masalahnya bisa diselesaikan dan tak berlarut-larut. “Masalah ini sebenarnya sudah selesai, namun gara-gara video viral itu, persoalannya mundur lagi ke belakang dan jadi konsumsi publik,” paparnya.
Masyarakat hanya melihat persoalan gaji yang ditahan yang belakangan berubah menjadi gaji yang telat dibayarkan. Persoalan gaji sudah dilaporkan kepada pimpinan dan sudah cair, namun belakangan videonya viral.
“Masyarakat hanya melihat masalah gaji yang ditahan saja,” tuturnya.
Ia tak sepakat dengan ditahannya gaji para guru, namun dia menghargai niat dari Kasek SMP Negeri 15 yang menegakkan disiplin di sekolah tersebut. Dia mendapat laporan jika para guru yang 8 orang yang terkena teguran dari kasek, sering meninggalkan sekolah di jam pelajaran dan mengajar di sekolah swasta padahal status mereka guru ASN.
“Sesuai aturan PP Nomor 97 tahun 2021, guru ASN tidak boleh mengajar di tempat lain, mereka bekerja dan digaji oleh pemerintah, sehingga bekerja di tempat lain yang terkait profesinya maka hal itu dilarang,” papar Putra.
Ketika ditanyakan terkait ada pungutan liar di sekolah tersebut, Putra mengaku belum mendapat laporan terkait adanya kegiatan dimensi pungutan liar dan tindak pidana korupsi. Begitu juga dengan soal intimidasi yang diutarakan para guru yang indisipliner.
“Sampai saat ini saya tidak tau bentuk intimidasinya seperti apa yang dilakukan kepala sekolah, guru juga belum ada mengungkapkan,” pungkas Putra. (Edy Sembiring)