2 Hakim PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu Disanksi Non-palu

Ilustrasi Komisi Yudisial. Foto: Istimewa

2 Hakim PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu Disanksi Non-palu

Indriyani Astuti • 18 July 2023 18:33

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Tengku Oyong dan Dominggus Silaban karena putusan penundaan Pemilu 2024. Mereka disanksi non-palu selama dua tahun dalam putusan sidang etik tanggal 27 Juni 2023.

"Kedua hakim itu selaku terlapor terbukti telah melanggar Angka 1 Butir 1, Angka 1 Butir 1 (2), Angka 5 Butir 1, Angka 8 dan Angka 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," bunyi putusan sidang etik Komisi Yudisial Nomor 0057/L/KY/II/2023, saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 18 Juli 2023.

Adapun laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atas putusan penundaan pemilu diajukan beberapa pihak. Yakni, Yayasan Dewi Keadilan, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu, serta Themis Indonesia Law Firm.

Advokat Themis Indonesia Feri Amsari mengatakan sanksi yang dijatuhkan KY dan Mahkamah Agung (MA) tegas dan membuktikan telah terjadi pelanggaran kode etik dalam putusan penundaan pemilu. Menurut dia, pihaknya belum menemukan bukti adanya tindak pidana ataupun dugaan suap.

"Namun jika memang ada yang patut untuk ditindaklanjuti maka putusan KY ini dapat jadi titik awal untuk aparat penegak hukum menindaklanjuti potensi pidana tersebut," terang Feri, ketika dihubungi, Selasa, 18 Juli 2023.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan yang dimohonkan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Upaya hukum dilakukan karena Prima tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon peserta pemilu. 

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu. Penundaan dilakukan selama dua tahun empat bulan.

KPU kemudian mengajukan banding dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Pusat pada 11 April 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)