Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 29 November 2025 16:13
Jakarta: Pemerintah resmi menerapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 yang mulai dicairkan pada November 2025. Penyesuaian ini merupakan implementasi reformasi sistem penggajian ASN dan penyesuaian terhadap inflasi.
Kenaikan tersebut didasarkan pada reformasi kebijakan penggajian ASN yang telah dirancang sejak 2024, penyesuaian terhadap daya beli akibat tingkat inflasi, arahan Presiden dalam Rencana Kerja Pemerintah 2025, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan gaji PNS.
Berikut perkiraan gaji pokok setelah penyesuaian mengacu pada struktur PP Nomor 5 Tahun 2024. Untuk nilai pastinya akan diumumkan setelah PP Gaji ASN terbaru dirilis oleh Kemenkeu dan BKN.
Gaji 2024: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Kenaikan: 8 persen
Gaji 2025: Rp1.820.500 – Rp3.133.500
Gaji 2024: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Kenaikan: 8 persen
Gaji 2025: Rp2.358.700 – Rp4.455.600
Gaji 2024: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Kenaikan: 7 persen
Gaji 2025: Rp2.980.700 – Rp5.543.100
Gaji 2024: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Kenaikan: 5 persen
Gaji 2025: Rp3.452.000 – Rp6.691.900
Baca Juga :

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Secara ekonomi, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli ASN, menjaga stabilitas konsumsi domestik, serta menyesuaikan alokasi APBN pada sektor belanja pegawai. Dampak positif diperkirakan turut dirasakan sektor ritel dan perbankan.
Namun implementasi kenaikan gaji tetap menghadapi tantangan, antara lain keterbatasan anggaran daerah, penambahan jumlah pegawai PPPK hasil rekrutmen massal, proses transformasi ASN digital, serta pengawasan penggunaan anggaran tunjangan kinerja.
Kenaikan gaji PNS 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus memperkuat profesionalisme dalam pelayanan publik. Pemerintah mengimbau PNS menunggu pengumuman resmi melalui kanal komunikasi instansi masing-masing. (Muhammad Adyatma Damardjati)