Menaker Yassierli. Foto: dok Kemnaker.
Husen Miftahudin • 27 November 2025 12:30
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.
"Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari," kata Yassierli usai acara Pembukaan Program Pemagangan Nasional Batch II di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 27 November 2025.
Ia menjelaskan pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif terhadap kondisi tiap daerah.
Dia menekankan perlunya mempertimbangkan disparitas ekonomi antar-wilayah, serta masukan dari dewan pengupahan daerah. "Kita ingin PP ini benar-benar siap, dan tentu ini tidak bisa patok targetnya kapan," jelas dia.
Menurut Yassierli, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan penetapan upah minimum akan mengacu pada prinsip kebutuhan hidup layak (KHL). "Kajian terhadap KHL ini benar-benar harus matang," ungkap Yassierli.
| Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Jadi Penentu Penetapan UMP 2026 |
