Ilustrasi. Foto: dok MI.
Husen Miftahudin • 27 November 2025 20:38
Jakarta: Memeriksa desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan langkah penting untuk memastikan kelayakan sebagai penerima bantuan sosial. Berikut panduan cara cek desil
bansos dan mengatasi ketidaksesuaian data.
Cara cek desil bansos
Untuk mengecek desil bansos, dapat dilakukan melalui dua cara, berikut panduan lengkapnya:
1. Aplikasi Cek Bansos
- Download aplikasi "Cek Bansos" di Play Store
- Login dengan akun yang terdaftar
- Masuk ke menu "Profil" atau "Status Penerima"
- Desil akan tercantum dalam informasi detail penerima
2. Website Cek Bansos
- Akses cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data pribadi (NIK, nama lengkap)
- Desil akan muncul bersama informasi bantuan lainnya
Jika data tidak sesuai
Untuk mengubah atau menyesuaikan data, dapat dilakukan dengan sanggah melalui aplikasi Cek Bansos dengan bukti atau dokumen valid, berikut penjelasan lengkapnya:
1. Periksa validitas data kependudukan, datangi kantor Dukcapil dan pastikan:
- NIK masih aktif dan valid
- Data KK terbaru dan akurat
- Alamat sesuai domisili sebenarnya
2. Gunakan fitur Usul/Sanggah di aplikasi Cek Bansos:
- Pilih menu "Usul/Sanggah"
- Ajukan koreksi data dengan bukti pendukung
- Unggah dokumen yang relevan
- Pantau status pengajuan secara berkala
3. Koordinasi dengan perangkat desa/kelurahan untuk:
- Dimasukkan dalam agenda Musyawarah Desa (Musdes)
- Dibahas dalam forum Musyawarah Kelurahan (Muskel)
- Diusulkan sebagai kandidat penerima bansos
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Saluran pengaduan dan tips tambahan
Pemerintah menyediakan sejumlah saluran pengaduan resmi seperti PKH Call Center 1500299, WhatsApp Kemensos 0811-1500-229, SP4N LAPOR! melalui
lapor.go.id, dan Dinas Sosial setempat.
Pengecekan desil menjadi penting untuk memastikan distribusi bantuan sosial lebih adil, mencegah salah sasaran, memperbaiki data yang tidak akurat, serta memberikan kesempatan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Untuk memaksimalkan akurasi data, masyarakat dianjurkan melakukan pengecekan berkala setiap tiga bulan, menyimpan dokumen sebagai arsip pribadi, melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan, serta berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Melalui pemahaman terhadap mekanisme pengecekan dan pembaruan data, masyarakat dapat berperan aktif memastikan bantuan sosial tersalurkan secara tepat sasaran. (
Muhammad Adyatma Damardjati)