Gubernur NTT Tetapkan UMP 2026 Rp2.455.898

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma/dok Humas Pemprov NTT

Gubernur NTT Tetapkan UMP 2026 Rp2.455.898

Whisnu Mardiansyah • 24 December 2025 08:18

Kupang: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp2.455.898. Upah baru ini akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025, yang diumumkan oleh Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena pada Selasa, 23 Desember 2025.

Gubernur yang akrab disapa Melki Laka Lena menjelaskan, penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang baru diterbitkan pada 17 Desember 2025. Regulasi baru ini menjadi dasar perhitungan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi untuk mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Perhitungan UMP Tahun 2026 menggunakan rentang angka penyesuaian atau Alpha antara 0,5 hingga 0,9, yang disesuaikan dengan kondisi daerah,” jelas Gubernur Melki, dikutip Media Indonesia, Rabu, 24 Desember 2025.
 


Angka Alpha yang digunakan merupakan hasil pembahasan musyawarah Dewan Pengupahan Provinsi NTT. Rapat yang melibatkan unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, dan pemerintah daerah tersebut menghasilkan kesepakatan menggunakan nilai Alpha 0,7 sebagai dasar perhitungan kenaikan upah.

Dengan formula itu, UMP NTT 2026 ditetapkan sebesar Rp2.455.898. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp126.929 atau setara 5,45 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebelumnya sebesar Rp2.328.969.

Gubernur menegaskan, penetapan UMP ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemberi kerja, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Perusahaan dilarang menurunkan upah pekerja yang telah menerima upah di atas ketentuan UMP.


Ilustrasi Medcom.id

“Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen melindungi hak-hak pekerja, khususnya mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. UMP ini diharapkan mampu menjaga hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif,” tegas Melki Laka Lena.

Di akhir pernyataannya, Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota bersama dewan pengupahan daerah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan UMP 2026. Tujuannya agar kebijakan ini benar-benar menjadi jaring pengaman bagi tenaga kerja dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat NTT secara nyata.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)