Perluasan Peran Koperasi Dinilai Mampu Dorong Transformasi Ekonomi Nasional

Ilustrasi. Medcom.id

Perluasan Peran Koperasi Dinilai Mampu Dorong Transformasi Ekonomi Nasional

Arga Sumantri • 14 July 2026 22:35

Jakarta: Pemerintah melakukan transformasi dengan memperluas peran koperasi ke berbagai sektor strategis nasional. Tidak lagi sekadar mengurusi simpan pinjam, koperasi didorong masuk ke industri ekstraktif, hilirisasi, hingga energi terbarukan.

Langkah ini diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 12 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum baru. Regulasi ini memberikan arah kebijakan yang jelas agar koperasi dapat berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam secara profesional, legal, dan berkelanjutan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara (APWNU), Joko Suprianto, menyatakan dukungannya terhadap visi baru ini.

"Ini mencerminkan sinergi yang kuat antara sektor pertambangan rakyat dan transformasi ekonomi nasional," ujar Joko dalam keterangannya, Selasa, 14 Juli 2026.

Penguatan Regulasi dan Payung Hukum

Guna menjamin kepastian hukum jangka panjang, pemerintah bersama gerakan koperasi tengah mempercepat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992. Regulasi baru ini diharapkan jadi payung hukum yang kuat dan adaptif agar koperasi memiliki posisi sejajar dengan BUMN maupun badan usaha swasta dalam mengelola aset-aset strategis nasional.

Joko menambahkan, APWNU siap mengawal proses perizinan di lapangan guna memastikan pengelolaan tambang rakyat berjalan secara legal dan ramah lingkungan melalui wadah koperasi.

"Langkah ini menjadi fondasi penting dalam mendukung program ekonomi kerakyatan, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang terus ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto," tutur Joko.

PLTS Ilustrasi. Dok Metrotvnews.com

Sektor Strategis yang Terbuka bagi Koperasi

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan pemerintah berkomitmen membuka ruang gerak yang lebih luas bagi koperasi agar bisa sejajar dengan pelaku usaha lainnya. Berdasarkan regulasi terbaru, ada sejumlah sektor strategis yang kini terbuka bagi koperasi:

1.Tambang Mineral dan Sumur Minyak Rakyat

Koperasi kini resmi diperbolehkan mengelola tambang mineral serta sumur-sumur minyak tua yang sudah tidak optimal. Langkah ini diambil untuk menghidupkan kembali roda ekonomi masyarakat dari tingkat bawah melalui pengelolaan yang legal.

2. Hilirisasi Kelapa Sawit

Pemerintah memberikan dukungan penuh bagi koperasi untuk mendirikan pabrik Crude Palm Oil (CPO). Proyek percontohan perdana saat ini dikelola Koperasi Unit Desa (KUD) Sejahtera di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, dan dijadwalkan mulai beroperasi pada Agustus 2026.

3. Energi Terbarukan (PLTS)

Koperasi juga mulai merambah sektor energi bersih melalui pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 0,5 hingga 1 megawatt di Sembur Laut, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau. Proyek ini juga ditargetkan diresmikan pada Agustus 2026.

Dengan transformasi ini, pemerintah berharap manfaat dari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat terdistribusi secara lebih adil, merata, dan dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

(Arga Sumantri)