BRIN Sebut Masalah Sampah Tuntas Tahun 2029, Simak Syarat-Syaratnya

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

BRIN Sebut Masalah Sampah Tuntas Tahun 2029, Simak Syarat-Syaratnya

Muhamad Marup • 29 May 2026 21:29

Jakarta: Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) menyebut masalah sampah dapat tuntas pada tahun 2029. Meski demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar hal tersebbut dapat terwujud.

"Pada 2029 masalah sampah selesai, caranya tahun ini terbitkan Perpres pilah sampah," ujar Perekayasa Pusat Riset Konversi dan Konservasi Energi (PRKKE) BRIN, Agus Kismanto, mengutip laman resmi BRIN, Jumat, 29 Mei 2026.

Ia berharap pada 2027 pemerintah akan membuat Perpres Pilah Sampah. Menurutnya, setiap kuartal harus ada evaluasi tentang progres kemajuan Perpres Pilah Sampah.

"Pemerintah daerah (Pemda) juga harus membuat peraturan daerah (Perda) pilah sampah," tambahnya.

Agus menambahkan, pemerintah bisa menggerakkan seluruh ASN dan warga masyarakat untuk sukseskan pilah sampah. Bahkan, pada 2028, implementasikan penegakan hukum, pemotongan tunjangan kinerja (Tunkin) bagi ASN yang desanya tidak 100% pilah sampah.

Ia menerangkan, harus ada punishment bagi yang tidak melaksanakan pilah sampah, pada 2027 untuk masyarakat desa dan 2028 bagi ASN. Menurutnya, perlu ada mapping tiap desa tentang pilah sampah, misalnya warna merah bagi masyarakat yang masih bandel dan hijau yang sudah taat.

"Penundaan layanan BPJS dan layanan Bansos lainnya bagi warga masyarakat yang desanya tidak mwlaksanakan pilah sampah," tegasnya.

Agus melanjutkan, cara berikutnya dengan penggunaan lahan ex tambang/galian C untuk olah sampah organik basah. Selain itu, perlu juga pelaksanaan penugasan investor untuk olah sampah. 

Butuh penanganan serius

Sementara itu, Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN, Yopi menjelaskan, pengelolaan sampah saat ini sudah bukan lagi menjadi urusan kebersihan yang rutin. Menurutnya, sampah telah menjadi suatu isu strategis yang menjadi urusan lingkungan dan harus ditangani secara lebih serius lagi.

Ia menambahkan, penanganan sampah menyangkut ekosistem dari hulu dan hilir yang membutuhkan orkestrasi, kebijakan, dan tindakan nyata di lapangan. Saat ini, sampah yang terkelola ternyata baru sekitar 24%, atau sekitar 37.000 ton.

"Sedangkan target RPJMN 2025-2029 disebutkan bahwa targetnya adalah 51,21% sampah perlu terkelola sehingga angka ini menunjukkan ya belum tercapai," bebernya. 

Yopi menila, kondisi tersebut menjadi pengingat dan diperlukan kerja keras seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, pemda harus menggeser paradigma dari yang semula sekedar membuang atau memindahkan sampah menjadi mengurangi dan mengelola sampah langsung dari sumbernya. 

"Akar keberhasilan dari pengelolaan sampah di tingkat daerah baik di wilayah perkotaan maupun di pedesaan kami himpun berada dalam dua pilar utama yaitu adalah perubahan perilaku masyarakat di sisi hulu dan dukungan teknologi tepat guna. Namun kita perlu menyadari bahwa mengubah kebiasaan masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga bukanlah sesuatu perkara yang mudah," ungkapnya. 

Budaya Vs Infrastruktur, Mana Lebih Penting dalam Penanganan Sampah di Indonesia?

Ilustrasi Pexels

Ia menambahkan, edukasi, pembinaan, fasilitasi harus diimbangi dengan penyediaan teknologi pengelolahan yang efisien, murah, mudah dioperasikan, dan sudah terbukti kebermanfaatannya. Menurutnya, teknologi tidak akan berdampak masif tanpa ada instrumen kebijakan yang mengorkestrasikannya.

"Kita patut belajar dari praktik baik yang sudah dilaksanakan di beberapa pemerintah daerah," ucapnya.

(Muhamad Marup)