Ranu Regulo Dibuka Lagi Mulai 21 Maret 2026, Ini Aturannya

Sejumlah wisatawan mengunjungi objek wisata Ranu Regulo di Lumajang, Jawa Timur, Rabu (10/1/2024). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/aww

Ranu Regulo Dibuka Lagi Mulai 21 Maret 2026, Ini Aturannya

Lukman Diah Sari • 18 March 2026 13:51

Malang: Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membuka kembali Ranu Regulo untuk aktivitas wisata pada Sabtu, 21 Maret 2026, setelah sebelumnya dilakukan penutupan karena cuaca ekstrem. Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menyampaikan, keputusan membuka kembali Ranu Regulo memperhatikan dan mempertimbangkan hasil koordinasi dan rapat di lingkungan internal instansi tersebut.

"Kawasan Ranu Regulo dibuka kembali untuk aktivitas wisata mulai 21 Maret 2026," kata Rudi, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, 18 Maret 2026, melansir Antara.

Pengumuman pembukaan Ranu Regulo juga telah diumumkan oleh Balai Besar TNBTS melalui Surat Pengumuman Nomor: PG.3/T.8/TU/HMS.01.08/03/2026 yang diterbitkan per hari ini. Melalui surat edaran itu pihak pengelola meminta calon wisatawan supaya memperhatikan beberapa hal penting, yakni mengenai batas kuota kunjungan paling banyak 500 orang.

Rudi menyampaikan bahwa pelayanan di kawasan wisata tersebut, yakni mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Khusus aktivitas kunjungan non berkemah di dalam kawasan Ranu Regulo paling maksimal dilaksanakan sampai pukul 17.00 WIB. Sedangkan, untuk kuota berkemah dengan ketentuan dua hari satu malam sebanyak 300 orang per hari.


Ranu Regulo/Dok. Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang

Para wisatawan yang akan melakukan aktivitas kemping maksimal harus sudah berada di lokasi pada pukul 18.00 WIB, mereka juga diwajibkan menggunakan perlengkapan yang memenuhi standar minimal.

Rudi juga menyampaikan bahwa bagi pengunjung yang telah melakukan pendaftaran sebagai pengunjung, pada periode 5-21 Maret 2026 bisa melakukan penjadwalan ulang kunjungan dengan menunjukkan beberapa persyaratan, yakni bukti pendaftaran dan pembayaran ke petugas yang berada di Resort Ranupani. Penjadwalan ulang bisa dilakukan hingga 31 Desember 2026 dan sesuai jumlah hari yang sebelumnya telah didaftarkan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak turut menjaga dan memelihara kelestarian ekosistem di kawasan TNBTS. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan berlaku," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)