Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Pasang Listrik Baru Bayar Berapa? Simak Daftar Harga dan Cara Mengajukannya
Eko Nordiansyah • 27 January 2026 13:48
Jakarta: PT PLN (Persero) menyediakan kemudahan bagi calon pelanggan yang ingin mengajukan pemasangan listrik baru. Permohonan kini dapat dilakukan secara digital, salah satunya melalui aplikasi PLN Mobile, tanpa harus datang ke kantor layanan.
Daftar biaya pasang listrik
Biaya pemasangan listrik baru diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 dan masih berlaku hingga saat ini. Berikut adalah rincian biaya untuk layanan listrik prabayar (token):- Daya 450 VA: Rp 421.000
- Daya 900 VA: Rp 843.000
- Daya 1.300 VA: Rp 1.218.000
- Daya 2.200 VA: Rp 2.062.000
- Daya 3.500 VA: Rp 3.391.500

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Cara mengajukan pasang listrik
PLN berkomitmen memberikan pengalaman terbaik, termasuk inovasi dalam pengajuan pasang baru. Sekarang pengajuan pasang listrik dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PLN Mobile. Berikut Langkah-langkahnya:- Buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu "Pasang Baru".
- Pilih lokasi, isi detail layanan, data SLO, pilih token (untuk prabayar), dan lengkapi data pelanggan.
- Klik "Kirim Permohonan" dan segera lakukan pembayaran.
- Setelah pembayaran berhasil, petugas PLN akan datang untuk melakukan pemasangan kWh meter di lokasi.
Cara mengajukan status permohonan
Setelah mengajukan, pelanggan dapat memantau status permohonannya langsung di aplikasi, berikut panduan lengkapnya:- Pilih menu "Profil".
- Klik "Daftar Riwayat".
- Pilih "Permohonan" untuk melihat daftar pengajuan.
- Klik "Lihat" pada permohonan yang ingin dicek untuk mengetahui detail statusnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com