Pasang Listrik Baru Bayar Berapa? Simak Daftar Harga dan Cara Mengajukannya

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Pasang Listrik Baru Bayar Berapa? Simak Daftar Harga dan Cara Mengajukannya

Eko Nordiansyah • 27 January 2026 13:48

Jakarta: PT PLN (Persero) menyediakan kemudahan bagi calon pelanggan yang ingin mengajukan pemasangan listrik baru. Permohonan kini dapat dilakukan secara digital, salah satunya melalui aplikasi PLN Mobile, tanpa harus datang ke kantor layanan.

Daftar biaya pasang listrik

Biaya pemasangan listrik baru diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 dan masih berlaku hingga saat ini. Berikut adalah rincian biaya untuk layanan listrik prabayar (token):
  • Daya 450 VA: Rp 421.000
  • Daya 900 VA: Rp 843.000
  • Daya 1.300 VA: Rp 1.218.000
  • Daya 2.200 VA: Rp 2.062.000
  • Daya 3.500 VA: Rp 3.391.500
Selain prabayar, PLN juga menyediakan layanan pemasangan baru untuk listrik pascabayar. Untuk simulasi perhitungan biaya yang lebih detail, masyarakat dapat mengakses aplikasi PLN Mobile.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Cara mengajukan pasang listrik

PLN berkomitmen memberikan pengalaman terbaik, termasuk inovasi dalam pengajuan pasang baru. Sekarang pengajuan pasang listrik dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PLN Mobile. Berikut Langkah-langkahnya:
  1. Buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu "Pasang Baru".
  2. Pilih lokasi, isi detail layanan, data SLO, pilih token (untuk prabayar), dan lengkapi data pelanggan.
  3. Klik "Kirim Permohonan" dan segera lakukan pembayaran.
  4. Setelah pembayaran berhasil, petugas PLN akan datang untuk melakukan pemasangan kWh meter di lokasi.

Cara mengajukan status permohonan

Setelah mengajukan, pelanggan dapat memantau status permohonannya langsung di aplikasi, berikut panduan lengkapnya:
  1. Pilih menu "Profil".
  2. Klik "Daftar Riwayat".
  3. Pilih "Permohonan" untuk melihat daftar pengajuan.
  4. Klik "Lihat" pada permohonan yang ingin dicek untuk mengetahui detail statusnya.
Dengan berbagai kemudahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mendapatkan akses listrik. Pastikan untuk selalu menggunakan saluran resmi PLN dalam melakukan pengajuan. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)