Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Wacana Larangan Bahan Tambahan pada Produk Tembakau Perlu Dikaji Ulang
Eko Nordiansyah • 16 June 2026 10:37
Jakarta: Wacana pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau yang saat ini tengah disusun dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK) menuai penolakan dari para pelaku industri, asosiasi, hingga pemerintah daerah. Kebijakan ini dinilai tidak adil dalam prinsip bisnis.
Pasalnya, bahan tambahan pada produk tembakau adalah satu-satunya elemen yang membedakan antarmerek. Misalnya, cooling agent (mentol), pemanis, hingga ekstrak buah adalah bahan krusial yang membentuk profil rasa unik sebagai Unique Selling Proposition (USP) tiap merek.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Henry Wardana mengatakan, regulasi yang eksesif pada produk legal justru menjadi "karpet merah" bagi pertumbuhan rokok ilegal.
Henry menjelaskan, produk rokok ilegal jelas memiliki risiko yang lebih tinggi akibat tidak transparannya bahan yang digunakan. Ia juga meminta agar pemerintah tidak egois dalam merancang aturan yang memiliki dampak negatif besar terhadap sosial-ekonomi.
"Kebijakan ini harus melihat secara berimbang, jangan sampai kesehatan dikejar, tapi jutaan buruh kehilangan piring nasinya," kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Juni 2026.
Ia menambahkan, segala peraturan yang semakin mengetatkan aturan rokok legal akan mengakibatkan semakin maraknya pertumbuhan rokok illegal yang berdampak pada menurunnya pendapatan negara dan juga PHK besar-besaran pada pekerja industri rokok.
"Konsumen akan tetap mencari rokok yang sesuai dengan selera rasa mereka. Jika rokok legal dilarang memiliki rasa, mereka akan lari ke rokok ilegal," tegas Henry.
Sementara itu, sekitar 97 persen pangsa pasar rokok di Indonesia didominasi oleh jenis Sigaret Kretek. Jenis ini sudah dikenal memiliki karakteristik khas Nusantara berupa tembakau dan cengkeh yang diolah sedemikian rupa dengan racikan saus dari masing-masing produsen.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menyebut, setiap pabrikan memiliki formulasi khusus untuk menciptakan aroma dan rasa spesifik yang diminati konsumen. Ketentuan yang melarang penggunaan bahan tambahan akan berdampak besar, termasuk rokok elektronik.
"Kandungan tar rokok kretek secara alami tinggi karena mengandung cengkeh yang jika dibakar menyisakan tar jauh lebih tinggi dari non-kretek. Jika semua bahan tambahan dilarang, ini akan mendisrupsi dan mematikan industri," ujar Benny.
Benny menambahkan, berdasarkan Pasal 432 ayat (2) PP 28/2024, bahan tambahan yang terbukti secara ilmiah tidak berbahaya bagi kesehatan harusnya tetap diperbolehkan. Artinya bahan tambahan yang digunakan dengan memenuhi standar Food Grade tidak bisa dilarang.
"Secara umum industri mengacu kepada bahan-bahan food grade, seperti mentol, karena memiliki bukti ilmiah internasional tidak menambah zat berbahaya. Jika bahan yang aman tetap dilarang, maka rancangan peraturan ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (PP 28/2024)," tegasnya.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Benturan kebijakan pusat dan daerah
Menariknya, kebijakan yang digagas oleh pemerintah pusat ini ternyata berseberangan dengan apa yang tengah diusung pemerintah daerah. Di Jawa Timur misalnya, ada sekitar 1.797 perusahaan IHT yang menyerap lebih dari 287 ribu tenaga kerja secara langsung.Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Iwan menjelaskan, pihaknya aktif menggelar pelatihan pengolahan produk tembakau, dengan bahan tambahan (food grade) pada pelatihan blending untuk membentuk identitas produk UMKM agar mampu bersaing.
"Bagi pelaku IHT skala kecil dan menengah, keunikan rasa dan aroma adalah faktor utama pembeda di pasar. Jika ruang inovasi ini dihilangkan, pelaku usaha kecil berpotensi menghadapi tantangan lebih besar untuk bertahan. Kebijakan ini perlu dikaji mendalam," jelas Iwan.
Selain substansi aturan yang dinilai cacat hukum, infrastruktur pengujian di Indonesia juga belum siap. Hingga saat ini, belum ada laboratorium rujukan nasional yang terakreditasi untuk memverifikasi bahan tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan tanpa kehadiran laboratorium yang bersifat independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional, hasil pengujian akan cenderung subjektif dan berpotensi besar disalahgunakan sebagai alat untuk menciptakan diskriminasi antar produk.
“Laboratorium terakreditasi akan memberikan jaminan kepastian bahwa data yang digunakan sebagai landasan perumusan kebijakan adalah akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara saintifik,” ungkapnya.
Ia sepakat bahwa kebijakan pelarangan bahan tambahan produk tembakau ini mendesak untuk dikaji ulang secara menyeluruh. Pemerintah diharapkan tidak tergesa-gesa dan segera membuka ruang dialog yang inklusif bersama para pelaku industri guna merumuskan jalan tengah yang berimbang.