Ilustrasi. Foto: Dok MI
Simak! Ini Aturan Bawa Uang Tunai di Bandara
Eko Nordiansyah • 30 June 2026 16:26
Jakarta: Pemerintah menetapkan aturan jumlah uang tunai yang boleh dibawa saat naik pesawat. Pemerintah ingin memastikan uang yang beredar tidak digunakan untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang, penyelundupan, atau bahkan pendanaan terorisme.
Aturan ini juga memberi batasan agar setiap aktivitas keuangan besar bisa dipantau transparan. Jadi, bukan karena salah atau dianggap kriminal, tapi lebih kepada pencegahan dan perlindungan hukum.
Berapa jumlah maksimal uang tunai yang boleh dibawa?
Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 tentang perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017, pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Indonesia adalah Rp100 juta.Meski begitu, uang tunai yang dibawa bisa melebihi angka tersebut, namun diwajibkan melapor ke petugas bandara. Laporan disampaikan baik ke petugas keamanan atau otoritas yang menangani pelaporan uang tunai di terminal keberangkatan.
Risiko membawa uang tunai tanpa melapor
Dilansir dari Traveloka, meskipun tidak melanggar hukum secara langsung, membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa pelaporan bisa berdampak, antara lain:- Dicegat di area pemeriksaan bandara.
- Dimintai klarifikasi asal dan tujuan dana.
- Dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal.
- Mengalami penundaan penerbangan.
.jpeg)
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Alternatif aman selain membawa uang tunai
Ada baiknya hindari membawa uang tunai dalam jumlah besar, apalagi jika tidak benar-benar diperlukan. Selain berisiko hilang atau dicuri, menyimpan uang tunai dalam jumlah besar juga bisa memicu kecurigaan saat pemeriksaan di bandara.Berikut beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan: