SIM C Mati Bisa Diperpanjang? Cek Biaya, Syarat, dan Aturan Terbaru Maret 2026

Ilustrasi SIM C. Foto: Metrotvnews.com/Husen.

SIM C Mati Bisa Diperpanjang? Cek Biaya, Syarat, dan Aturan Terbaru Maret 2026

Husen Miftahudin • 26 March 2026 18:58

Jakarta: Sebagai dokumen wajib dalam berkendara, menjaga masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap aktif merupakan hal yang penting. Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Pasal 4 Ayat 3 Tahun 2021, SIM yang telah melewati masa berlakunya meski hanya satu hari tidak dapat diperpanjang dan pemilik wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Pengecualian atau dispensasi perpanjangan hanya diberikan apabila masa berlaku SIM habis tepat pada hari libur nasional atau cuti bersama saat pelayanan Satpas tutup. Dalam kondisi tersebut, pemilik SIM diperbolehkan melakukan perpanjangan pada hari pertama layanan dibuka kembali tanpa harus menempuh ujian teori dan praktik ulang.

Lantas, berapa biaya perpanjangan SIM yang sudah mati dan apa saja persyaratannya? Berikut penjelasannya:
 

Biaya perpanjangan SIM C Maret 2026


Biaya pokok perpanjangan SIM yang sudah mati tidak ada perbedaan dengan perpanjangan SIM pada umumnya. Mengutip laman Digital Korlantas Polri, biaya perpanjangan SIM C bagi pengguna sepeda motor, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020, dengan besaran sebagai berikut:
  • Biaya perpanjangan SIM C (Motor): Rp75 ribu.

Selain biaya di atas, terdapat juga biaya tambahan lainnya seperti:
  • Biaya tes kesehatan: Rp35.000 (tergantung faskes).
  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp50.000 (opsional).
  • Biaya tes psikologi: Rp77.500 ribu bagi tes online dan Rp100 ribu (di lokasi perpanjangan SIM).
 

Syarat perpanjang SIM Mati


Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan perpanjangan SIM di antaranya:
  • SIM asli lama yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter.
  • Surat hasil tes psikologi.
  • Foto berwarna dengan latar belakang biru dan berpakaian formal (untuk online, diperlukan versi digital).
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta tebal (untuk pengajuan online, diperlukan versi digital).
 
Baca juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta 26 Maret 2026


(Ilustrasi layanan SIM keliling. Foto: Antara)
 

Cara memperpanjang SIM yang sudah mati


Terdapat dua cara untuk melakukan perpanjangan SIM yang sudah mati, baik secara online maupun offline, di antaranya:
 

1. Perpanjangan SIM online (melalui aplikasi Digital Korlantas)

  • Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” melalui Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan lakukan registrasi akun sesuai data diri.
  • Unggah seluruh dokumen persyaratan seperti KTP, SIM lama, pas foto digital dan tanda tangan digital.
  • Ikuti verifikasi kesehatan dan psikologi yang disediakan secara online.
  • Lakukan pembayaran perpanjangan menggunakan metode yang tersedia.
  • Setelah semua proses selesai, SIM baru akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar melalui POS Indonesia atau dapat diambil melalui SATPAS terdekat.
 

2. Perpanjangan SIM secara langsung (melalui layanan SIM Keliling atau Satpas)

  • Datangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau kunjungi lokasi pelayanan SIM keliling terdekat.
  • Ambil nomor antrean dan isi formulir perpanjangan
  • Lakukan tes kesehatan dan psikologi (jika belum memiliki).
  • Serahkan semua berkas kepada petugas untuk verifikasi.
  • Ikuti instruksi selanjutnya, termasuk pengambilan foto dan sidik jari.
  • Bayar biaya perpanjangan SIM dan SIM baru dapat diambil setelah proses selesai.

Demikian informasi seputar biaya dan cara memperpanjang SIM dengan mudah. Dengan memahami alur dan rincian biaya terbaru, diharapkan masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM dengan lebih tepat waktu. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)