Ilustrasi. Foto: Dok MI
Ini Panduan dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak
Richard Alkhalik • 28 April 2026 19:45
Jakarta: Proses pengalihan hak atas aset properti dari orang tua kepada anak, baik melalui skema hibah maupun waris, wajib diiringi pemutakhiran data secara administrasi melalui proses balik nama sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian menegaskan peralihan hak atas tanah tidak terjadi secara otomatis meskipun hubungan kekeluargaanya sudah terverifikasi. Ia menyoroti fenomena di mana masyarakat kerap baru menyadari urgensi legalitas ini ketika aset hendak dijual atau dijaminkan ke lembaga perbankan.
“Jadi balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis walaupun hubungan kekeluargaannya sudah jelas,” kata Shamy dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 28 April 2026.
Shamy mengatakan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan instrumen antara hibah dan waris sebelum melakukan proses balik nama sertifikat. Ia menjelaskan skema hibah dilakukan saat pemberi (orang tua) masih hidup, sedangkan skema waris berlaku pasca orang tua meninggal dunia.
Ketepatan dalam mengidentifikasi skema tersebut sangat penting, karena akan menentukan jenis penerbitan akta, dokumen pendukung, hingga beban kewajiban pajak yang harus ditanggung.
“Kalau salah menentukan sejak awal, bisa berakibat pengurusannya berulang lagi dari proses awal,” tegas Shamy.

(Ilustrasi. Foto: Freepik)
Tahapan Proses Balik Nama Orang Tua ke Anak
- Penentuan dasar hukum peralihan hak.
- Penerbitan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.
- Penyelesaian kewajiban pajak dan bea.
- Pencatatan resmi di Kantor Pertanahan setempat.
Kalkulasi Biaya Proses Balik Nama Orang Tua ke Anak
Dalam proses kepengurusannya, pemohon diharuskan untuk mengalokasikan sejumlah komponen biaya berikut:- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Biaya penerbitan akta.