Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Berikut Penjelasannya

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Berikut Penjelasannya

Eko Nordiansyah • 4 December 2025 14:13

Jakarta: Sebelum memasuki masa pensiun, seringkali kita beranggapan bahwa masa depan akan selesai nantinya jika sudah tua tidak dapat memiliki uang pemasukan lagi setelah bekerja. Namun, kini pemerintah dapat memberikan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kepada Anda tanpa perlu berhenti kerja ataupun pensiun dini untuk dapat mencairkan dana tersebut untuk masa depan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, menjelaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mencairkan hingga 30 persen dari saldo untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya tanpa harus berhenti bekerja.

Apa itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Melansir BPJS Ketenagakerjaan, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Syarat lengkap mencairkan JHT BPJS

Melansir Fahum UMSU, BPJS membeberkan syarat dokumen yang harus terpenuhi bagi Anda yang ingin mencairkan dana JHT tersebut, diantaranya:

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  2. KTP Elektronik.
  3. Kartu Keluarga.
  4. Buku Tabungan atas nama peserta.
  5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  6. Formulir klaim JHT yang telah diunduh dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

(Ilustrasi. Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah)

Cara mencairkan JHT BPJS

BPJS Ketenagakerjaan memberikan dua opsi dalam pencairan dana dengan menggunakan dua metode yakni daring dan melalui kantor cabang. Langkah-langkah klaimnya berikut ini:

1. Melalui website BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi portal layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan berikut: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Isi data diri: Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal 6MB.
  • Saat mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  • Setelah itu Anda akan mendapatkan jadwal wawancara secara online yang dikirmkan melalui email.
  • Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video panggilan.
  • Setelah selesai, saldo akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan sebelumnya.

2. Melalui Kantor Cabang

  • Membawa dokumen asli.
  • Mengisi formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Ambil nomor antrian dan tunggu hingga Anda dipanggil untuk wawancara.
  • Setelah wawancara verifikasi berhasil, Anda akan menerima tanda terima.
  • Proses selesai dan tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening Anda.

Jadi, sekarang Anda tidak perlu khawatir lagi mengenai hari tua dan tanap perlu takut menunggu resign dalam menikmati sebagian dana yang telah diberikan. Namun tetap pastikan Anda sudah terdaftar selama 10 tahun dalam program tersebut. Selain itu, masyarakat penerima dana tersebut diminta untuk menggunakan dengan tujuan penting seperti membeli rumah atau mempersiapkan masa pensiun. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)