Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 4 December 2025 14:13
Jakarta: Sebelum memasuki masa pensiun, seringkali kita beranggapan bahwa masa depan akan selesai nantinya jika sudah tua tidak dapat memiliki uang pemasukan lagi setelah bekerja. Namun, kini pemerintah dapat memberikan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kepada Anda tanpa perlu berhenti kerja ataupun pensiun dini untuk dapat mencairkan dana tersebut untuk masa depan.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, menjelaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mencairkan hingga 30 persen dari saldo untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya tanpa harus berhenti bekerja.
Melansir BPJS Ketenagakerjaan, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Melansir Fahum UMSU, BPJS membeberkan syarat dokumen yang harus terpenuhi bagi Anda yang ingin mencairkan dana JHT tersebut, diantaranya:

BPJS Ketenagakerjaan memberikan dua opsi dalam pencairan dana dengan menggunakan dua metode yakni daring dan melalui kantor cabang. Langkah-langkah klaimnya berikut ini:
Jadi, sekarang Anda tidak perlu khawatir lagi mengenai hari tua dan tanap perlu takut menunggu resign dalam menikmati sebagian dana yang telah diberikan. Namun tetap pastikan Anda sudah terdaftar selama 10 tahun dalam program tersebut. Selain itu, masyarakat penerima dana tersebut diminta untuk menggunakan dengan tujuan penting seperti membeli rumah atau mempersiapkan masa pensiun. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)