Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat diwawancarai, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar, Iptu N Jadi Tersangka
Muhammad Syawaluddin • 5 March 2026 19:02
Makassar: Seorang oknum polisi berinisial Iptu N ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman, 18, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas peristiwa tersebut.
"Dalam tindak pidana umumnya, sudah kita naikkan sidik dan yang bersangkutan Iptu N sudah ditetapkan tersangka," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 5 Maret 2026.
"Tindakan anggota kami di lapangan tentu nanti secara proper akan diperiksa oleh Kabid Propam apakah tindakannya sudah sesuai atau belum," ujarnya.
Sebelumnya, seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman meninggal dunia setelah tertembak saat hendak diamankan polisi di Makassar. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 Wita di Jalan Toddopuli Raya, Makassar.
.jpeg)
Ilustrasi: Medcom.id
Saat itu polisi menerima laporan adanya keramaian sekelompok anak muda yang bermain perang-perangan menggunakan senapan mainan di jalan. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa aksi tersebut mengganggu pengguna jalan. Bahkan, sejumlah pengendara disebut sempat dicegat dan ditendang oleh kelompok tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Iptu N mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara, ia melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa dan berupaya mengamankan korban.
Saat proses penangkapan, Bertrand disebut mencoba melarikan diri dan meronta. Dalam kondisi itu, senjata api yang dipegang oleh Iptu N meletus dan peluru mengenai bagian belakang tubuh korban.