Pengedar Sabu 50 Kg di Padang Dituntut Hukuman Mati

Sidang baragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ari Asman alias Badai di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (15/4). ANTARA/HO-Kejaksaan

Pengedar Sabu 50 Kg di Padang Dituntut Hukuman Mati

Lukman Diah Sari • 16 April 2026 00:03

Padang: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menuntut mati terdakwa peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 50 kilogram di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu, 15 April 2026. Terdakwa dalam kasus tersebut bernama Ari Asman alias Badai, warga Padang.

"Pada sidang hari ini kami JPU Kejari Padang dan Kejati Sumbar menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Eriyanto di Padang, melansir Antara.

Ia mengatakan terdakwa dituntut dengan dakwaan pasal 114 ayat (2), Jo. 132 Ayat (1), sub 112 Ayat (2), Jo. 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan Jaksa disebutkan, bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah fakta-fakta yang terungkap selama persidangan bergulir. Selain itu perbuatan terdakwa dinilai tidak sesuai dengan program pemerintah yang ingin memberantas peredaran narkoba.

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara terdakwa agar dirampas dan dimusnahkan. Barang bukti tersebut di antaranya adalah 38 paket besar sabu seberat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket besar lainnya seberat 0,90 kilogram.


Sidang baragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ari Asman alias Badai di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (15/4). ANTARA/HO-Kejaksaan

Sidang terhadap terdakwa dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Nasri, beranggotakan Marselinus Ambarita, dan Alvin Ramadhan Nur Luis. Usai membacakan tuntutan JPU, sidang langsung diundur untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Pengungkapan kasus terdakwa Ari Asman dilakukan oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Kamis, 28 Agustus 2025, di sebuah rumah yang beralamat di Jl S Parman, Lolong Belanti, Padang.

Tersangka AA menyimpan narkotika jenis sabu-sabu itu di bawah kasur, di dalam lemari kecil, dan di dalam kamar rumah dengan total berat kotor seluruhnya mencapai 50 kilogram.

Kasus peredaran barang haram yang dilakukan oleh tersangka AA itu berkaitan dengan jaringan internasional karena sabu-sabu yang ia kuasai berasal dari Malaysia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)