Jasaraharja Putera serahkan ATJP-PK kepada ahli waris korban KM Virgo Transport 8 di Bandung, Jabar. (Istimewa)
Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 Terima Santunan JRP di Bandung
Lukman Diah Sari • 19 September 2026 15:05
Bandung: PT Jasaraharja Putera (JRP) menyerahkan santunan kepada keluarga atau ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 18 September 2026. Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin.
“Kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Melalui penyerahan santunan ini, PT Jasaraharja Putera hadir untuk memberikan manfaat perlindungan kepada keluarga korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semangat Melayani Sepenuh Hati menjadi landasan kami untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan penuh kepedulian,” ungkap Abdul Haris, dalam siaran press, pada Sabtu, 19 September 2026.
Santunan yang disalurkan oleh PT Jasaraharja Putera merupakan manfaat dari Asuransi Tanggung Jawab Jasa Pengangkut Penumpang (ATJP-PK). Berdasarkan ketentuan asuransi tersebut, penerima manfaat berhak mendapatkan santunan untuk risiko meninggal dunia sebesar Rp20 juta per jiwa.

PT Jasaraharja Putera bersama PT Jasa Raharja menyalurkan santunan kepada keluarga korban KM Virgo Transport 8 di Bandung. (Istimewa)
Pada kesempatan yang sama, PT Jasa Raharja (Persero) juga menyerahkan santunan wajib sebesar Rp50 juta per jiwa. Dengan sinergi kedua perusahaan tersebut, secara keseluruhan total santunan yang diterima oleh ahli waris korban mencapai Rp70 juta per jiwa.
Kolaborasi antara PT Jasaraharja Putera dan PT Jasa Raharja (Persero) ini memastikan penanganan korban berjalan maksimal. Kedua belah pihak terus berkoordinasi secara intensif guna memastikan bahwa seluruh hak ahli waris korban diserahkan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.