Kejagung Geledah Dua KSOP di Kalimantan terkait Korupsi Pertambangan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kedua kiri) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaemandi (kanan). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa/pri. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Kejagung Geledah Dua KSOP di Kalimantan terkait Korupsi Pertambangan

Siti Yona Hukmana • 1 April 2026 15:24

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Penggeledahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Informasi penggeledahan tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi.

"Benar, (penggeledahan) di Kalsel (Kabupaten Banjar) dan Kalteng (Palangkaraya)," kata Syarief saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 1 April 2026.

Syarief menjelaskan penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026 siang dan rampung pada malam hari. Dalam kegiatan tersebut penyidik kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti.

"Yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik," ujar Syarief.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggeledah 14 lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan 14 lokasi itu berada di DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Ia memerinci di DKI Jakarta, terdapat 10 titik yang digeledah, yaitu kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT maupun tersangka ST, rumah tersangka ST, dan tempat tinggal beberapa saksi. Kemudian di Kalimantan Tengah, terdapat tiga tempat yang digeledah, yaitu kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Terakhir, di Kalimantan Selatan, terdapat satu lokasi yang digeledah, yaitu PT MCM.

"Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik itu berupa dokumen maupun alat bukti elektronik, juga beberapa alat berat di lokasi tambang, kendaraan-kendaraan," kata Anang.

Penyidik saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus itu. "Yang jelas, saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak, baik itu penyelenggara ataupun pihak-pihak terafiliasi yang diduga ada keterkaitan dengan kejadian perkara ini," ujar Anang.

Penyidik tidak hanya berfokus pada penanganan pidana, tetapi juga upaya pemulihan kerugian negara. "Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini dalam rangka asset tracing (penelusuran aset) terhadap aset-aset yang diduga itu terkait atau dari hasil kejahatan itu," kata Anang.

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.

Kejagung menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan berinisial ST (Samin Tan), yang merupakan beneficial ownership atau pengelola PT AKT, yang telah beroperasi ilegal dari tahun 2017 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan AKT, yang merupakan penambang batu bara berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada 2017. Namun, perusahaan tambang itu masih terus beroperasi meski ilegal atau tidak sah.

"PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025," kata Syarief.

Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum diduga melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan, yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)