Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman. Dokumentasi/ istimewa
Harapan TPP P3K Nakes Tangerang Menunggu Lampu Hijau Pusat
Deny Irwanto • 17 February 2026 21:40
Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang masih mengupayakan memberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), terutama tenaga kesehatan. Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 1150 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menyatakan kebijakan pembayaran TPP telah ditetapkan dan anggaran juga sudah disiapkan oleh pemerintah daerah.
"Kami memahami aspirasi rekan-rekan tenaga kesehatan, khususnya bidan berstatus P3K. Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan terkait pembayaran TPP sudah ditetapkan melalui Kepwal 1150 Tahun 2025 dan anggarannya pun sudah kami siapkan," kata Herman di Kota Tangerang, Selasa, 17 Februari 2026.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman. Dokumentasi/ istimewa.
Menurut Herman, pemerintah daerah masih menanti rekomendasi dari Kementerian Keuangan serta persetujuan pembayaran dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
"Secara administratif dan regulasi, pemberian TPP harus melalui proses Validasi dan Persetujuan dari Kemendagri, serta Rekomendasi Dari Kemenkeu, Saat ini kami masih menunggu Rekomendasi tersebut. Jadi bukan karena tidak ada komitmen atau tidak ada anggaran, tetapi karena kami harus mengikuti mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Herman menegaskan pemerintah kota terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat agar proses validasi dan persetujuan pembayaran TPP tahun 2026 dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, penyesuaian TPP bagi P3K, khususnya tenaga kesehatan, bisa segera direalisasikan.
"Kami sangat menghargai dedikasi para tenaga kesehatan, terlebih para bidan yang setiap hari bersentuhan langsung dengan pelayanan ibu dan anak serta kesehatan masyarakat. Pemkot berkomitmen memperjuangkan hak-hak mereka dengan tetap taat aturan," ungkap Herman.
Pemerintah daerah juga meminta seluruh tenaga kesehatan tetap tenang dan menjaga situasi kondusif selama proses berjalan. Pemkot memastikan upaya percepatan terus dilakukan tanpa melanggar koridor hukum.
"Kami mohon pengertian dan kepercayaan dari seluruh P3K, karena ini semata-mata demi memastikan kebijakan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan Hukum di kemudian hari," ujarnya.