Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.
Imigrasi Tindak 3 WN Australia Ilegal di Papua
Devi Harahap • 9 April 2026 14:49
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyerahkan tiga warga negara asing (WNA) Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan dilakukan setelah berkas penyidikan mereka dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu, 8 April 2026.
Ketiganya merupakan penumpang pesawat yang mendarat di Merauke, Papua, pada November 2025. Mereka mendarat di Bumi Cenderawasih tanpa dokumen perjalanan maupun visa yang sah.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman menjelaskan, kasus ini bermula dari pendaratan pesawat jenis Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD pada 17 November 2025. Pesawat yang diterbangkan oleh JVD tersebut diketahui bertolak dari Cairns, negara bagian Queensland Australia.
"Sebelum mencapai Merauke, pesawat sempat transit di landasan pacu Port Stewart untuk mengangkut ZA dan DTL yang tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) maupun visa Indonesia,” kata Yuldi dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 9 April 2026.
Selama proses penyidikan, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Setelah berkas dinyatakan lengkap, para tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses peradilan.
ZA dan DTL dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah. Sementara itu, JVD sebagai pilot dikenakan pasal berlapis karena diduga memberikan sarana atau bantuan dalam tindak pidana tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan terhadap kedaulatan wilayah Indonesia.
.jpg)
Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.
“Tindakan terhadap tiga warga negara Australia ini adalah pesan yang kuat bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk pada aturan keimigrasian, termasuk memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah,” kata Hendarsam.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas instansi, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Kementerian Perhubungan.
“Sejalan dengan semangat Asta Cita, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas warga asing yang tidak menghormati kedaulatan dan merugikan kepentingan nasional Indonesia,” ujar Hendarsam.