Diversifikasi Transaksi Valas, BI Kasih Insentif bagi Pengguna LCT

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. Foto: Dok istimewa

Diversifikasi Transaksi Valas, BI Kasih Insentif bagi Pengguna LCT

Eko Nordiansyah • 22 July 2026 18:58

Jakarta: Bank Indonesia (BI) memberikan insentif bagi pelaku usaha yang memanfaatkan skema transaksi menggunakan mata uang lokal (local currency transaction/LCT) melalui penyesuaian premi instrumen lindung nilai untuk mendorong diversifikasi transaksi valuta Asing (valas) dan memperdalam pasar valas domestik.

Insentif tersebut berupa penambahan premi swap beli lindung nilai (swap jual lindung nilai kepada BI) sebesar 10 persen, serta pengurangan premi DNDF (domestic non-deliverable forward) jual lindung nilai sebesar 10 persen.

“Ini tidak hanya meningkatkan local currency transaction, tapi juga memberikan manfaat bagi pendalaman pasar valas dalam negeri,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI secara daring di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 22 Juli 2026.

Adapun BI telah mengimplementasikan kerja sama LCT dengan enam negara mitra, yakni Malaysia, Thailand, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.

Perry menjelaskan LCT bertujuan mendiversifikasi pembayaran perdagangan dan investasi. Diversifikasi tersebut diharapkan dapat mengurangi permintaan terhadap dolar AS dalam transaksi perdagangan dan investasi.



(Ilustrasi. Foto: Freepik)

Siapkan implementasi LCT menggunakan renminbi

Sejalan dengan meluasnya penggunaan LCT, BI juga memperluas instrumen operasi moneter valuta asing dengan instrumen spot dan swap dalam valuta offshore Chinese Renminbi (CNH) terhadap rupiah.

Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menambahkan bahwa BI tengah menyiapkan implementasi LCT menggunakan renminbi (RMB). Dalam hal ini, BI bersama People's Bank of China (PBOC) telah menyepakati pembentukan RMB Clearing Bank di Indonesia.

Keberadaan clearing bank tersebut bertujuan menghadirkan likuiditas RMB ke pasar domestik (onshore), sehingga pelaku usaha maupun nasabah yang membutuhkan RMB dapat memperolehnya di pasar onshore.

“Dalam hal produk juga, kita akan melakukan swap lindung nilai dalam RMB,” kata Thomas.

Untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, BI juga meningkatkan dan memperluas insentif pengurangan premi untuk investasi portofolio asing.

Insentif tersebut berupa kenaikan insentif bagi swap jual lindung nilai (swap beli lindung nilai kepada BI) dari 10 persen menjadi sebesar 12,5 persen, serta perluasan insentif bagi DNDF (domestic non-deliverable forward) jual lindung nilai sebesar 15 persen.

BI meyakini, insentif tersebut lebih efektif menarik investasi portofolio asing, mengendalikan nilai tukar, dan tanpa memberikan dampak bagi kenaikan suku bunga di dalam negeri.

(Eko Nordiansyah)