Kembali Masuk Penjara, Investigasi Pembebasan Bersyarat Indra Kenz dan Mas Bechi Berlanjut

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV.

Kembali Masuk Penjara, Investigasi Pembebasan Bersyarat Indra Kenz dan Mas Bechi Berlanjut

Andre Septian Yusup • 9 October 2026 19:08

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan investigasi terkait pembebasan bersyarat  Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi tetap berlanjut. Adapun kedua orang tersebut kini kembali dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Setelah ditemukan bukti-bukti awal bahwa ada ketidakberesan dalam pemberian pembebasan bersyarat itu, kementerian mencabut statusnya dan dikembalikan ke lapas, tapi investigasi terus berjalan," kata Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumhamimipas, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

Yusril mengatakan bahwa secara formal, kedua terpidana memang  memenuhi syarat administratif untuk mengajukan pembebasan bersyarat. Keduanya dinilai telah menjalani dua pertiga masa hukuman dan menunjukkan kelakuan baik selama masa pembinaan di lapas.

"Secara formil kan mereka sudah memenuhi syarat untuk diberikan pembebasan bersyarat. Karena sudah dua pertiga dari tahanan dijalani dan selama dijalani itu dia berkelakuan baik," kata Yusril.

Meski begitu, pihak terkait akan terus mendalami pemenuhan syarat secara materiil untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam prosesnya. Penyelidikan difokuskan pada dugaan praktik kolusi hingga suap yang melibatkan oknum tertentu.

Ia menegaskan bahwa penarikan status pembebasan bersyarat dan penahanan kembali kedua terpidana tidak menghentikan proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas temuan dugaan pelanggaran yang ada.

"Tapi apakah secara materiil terpenuhi? Ataukah ada kolusi di dalamnya? Ada suap-menyuap enggak di dalamnya? Itu yang kita investigasi," ujar Yusril.


Terpidana kasus investasi bodong Binomo dan pencucian uang, Indra Kenz (kedua dari kiri). Foto: MI.

Diketahui, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut status pembebasan bersyarat terpidana kasus investasi bodong Binomo dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dengan pencabutan ini, Indra Kenz kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang.

Sementara, Moch Subchi Azal Tsani alias MSA alias Mas Bechi juga dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang usai status Pembebasan Bersyarat (PB) miliknya resmi dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang tersebut langsung ditempatkan di ruang penahanan khusus dengan pengamanan ketat.

(Gabriella Thesa Widiari)