Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono menjelaskan perkembangan perkara karhutla di Banjarmasin, Jumat (23/10/2026). (ANTARA/Firman)
Polda Kalsel Telusuri Pemodal Asing di Korporasi Penyebab Karhutla
Whisnu Mardiansyah • 23 October 2026 22:17
Banjarmasin: Polda Kalimantan Selatan menyelidiki 13 korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemodal atau pemegang saham asing.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan penyidik menemukan indikasi keterkaitan pihak asing dalam sejumlah korporasi yang mengalami kebakaran lahan di wilayah konsesinya.
“Jadi dari beberapa korporasi yang terjadi kebakaran lahan di wilayah konsesinya ternyata ada keterkaitan dengan pihak asing seperti pemodalnya, kepemilikan ataupun sahamnya dimiliki warga negara asing,” kata Sigit di Banjarmasin, seperti dilansir Antara, Jumat, 23 Oktober 2026.
Menurut Sigit, penyidikan terhadap 13 korporasi tersebut dilakukan oleh Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel dan sejumlah kepolisian resor di wilayah setempat. Salah satu perusahaan bahkan telah memiliki tersangka yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan di area perusahaan.
Kasus karhutla yang ditangani kepolisian tersebar di empat wilayah, yakni Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Tanah Laut. Penyidik masih mendalami perkara masing-masing korporasi untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Sigit menjelaskan, penanganan perkara yang melibatkan korporasi membutuhkan ketelitian dan waktu. Penyidik juga meminta keterangan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk menilai dampak kerusakan lingkungan akibat kebakaran.
Pemeriksaan tersebut mencakup pengujian baku mutu lingkungan, termasuk kualitas air, udara, dan tanah. Hasil pemeriksaan ahli menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dampak kebakaran di wilayah terdampak. Terkait penyebab kebakaran, polisi menduga terdapat unsur kelalaian. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Selain menangani perkara yang melibatkan korporasi, Polda Kalsel juga memproses kasus karhutla yang diduga dilakukan perorangan. Hingga kini, polisi telah menetapkan sembilan tersangka dari 16 laporan polisi yang masih dalam penanganan pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
.jpg)
Tim Satgas BPBD OKU melakukan pendinginan di lokasi karhutla guna mencegah munculnya titik api, Rabu (5/8/2026). ANTARA/HO-BPBD OKU
“Satu perkara sudah tahap II di Kejaksaan untuk selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum,” tambahnya didampingi Kasubdit IV Tipidter Kompol Gita Suhandi Achmadi.
Polda Kalsel juga menggelar Operasi Kepolisian Aman Nusa II Intan Penanganan Karhutla 2026 pada 1–31 Oktober 2026. Operasi tersebut dilaksanakan untuk merespons kebakaran lahan yang masih belum terkendali di sejumlah wilayah.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan turut memimpin langsung upaya pemadaman di sejumlah lokasi prioritas, antara lain Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala.