Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Syarat Lengkap BSU 2026 dari Kemnaker, Ini Kriteria dan Link Pengecekannya
Eko Nordiansyah • 6 November 2026 10:40
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Ketentuan tersebut mencakup status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga batas maksimal gaji atau upah.
Aturan mengenai penyaluran BSU 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Peraturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Berdasarkan aturan tersebut, tidak semua pekerja dapat menerima bantuan. Calon penerima harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Syarat penerima BSU 2026
Mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi pekerja atau buruh untuk menjadi penerima BSU 2026, yaitu:- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum di wilayah tempat bekerja.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Ketentuan batas gaji penerima BSU 2026
Batas maksimal gaji penerima BSU 2026 secara umum ditetapkan sebesar Rp3,5 juta per bulan. Namun, ketentuan tersebut dapat disesuaikan bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan upah minimum lebih tinggi.Apabila Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di wilayah tempat bekerja melebihi Rp3,5 juta, batas gaji penerima BSU mengikuti UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, bagi wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas penghasilan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Adapun gaji atau upah yang digunakan sebagai acuan merupakan penghasilan terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Penyalurannya dilakukan sekaligus sehingga setiap penerima yang memenuhi ketentuan berhak mendapatkan total bantuan sebesar Rp900 ribu.
Proses pencairan BSU dilakukan secara bertahap mulai November hingga Desember 2026. Penyaluran dana dikirimkan langsung ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.
Pemberian bantuan tersebut tetap mengacu pada persyaratan penerima dan ketersediaan pagu anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Cek penerima BSU 2026
Pekerja dapat memantau informasi dan perkembangan penyaluran BSU melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut langkah yang dapat dilakukan:- Buka situs resmi BSU Kemnaker melalui tautan https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Periksa informasi dan petunjuk pengecekan yang tersedia pada laman tersebut.
- Ikuti tahapan pengecekan sesuai instruksi yang ditampilkan.
- Pastikan informasi yang digunakan berasal dari kanal resmi pemerintah.
- Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tautan tidak resmi yang mengatasnamakan program BSU, terutama jika meminta data pribadi atau biaya administrasi.