Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan. Foto: dok. Antara.
Polda Metro Jaya Ringkus 20 Tersangka Curanmor di Jabodetabek
Gabriella Thesa Widiari • 31 October 2026 21:41
Jakarta: Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 20 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari pengungkapan 23 laporan polisi di wilayah Jabodetabek. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Subdit Jatanras, Subdit Ranmor, dan Subdit Resmob.
"Pengungkapan kasus curanmor itu merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam mendukung delapan program prioritas Kapolri, khususnya penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan dilansir dari Antara, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Baca Juga :
"Dari 20 pelaku yang kami amankan, 19 orang di antaranya dewasa dan telah dilakukan penahanan, sedangkan satu orang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dengan status diversi," ujar Imron.
Polisi menyita barang bukti berupa 17 unit sepeda motor, tujuh ponsel, tiga pisau, serta empat kunci T. Selain itu, petugas mengamankan tiga helm, delapan pakaian, dan dua rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Tersangka dewasa dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Pasal 477 ayat (1) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: dok. Antara.
Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor dan tawuran. Penindakan tegas ini sejalan dengan komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor dan tawuran yang menjadi atensi pimpinan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan pribadi. Warga yang melihat atau mengalami tindak pidana diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.