BGN Wajibkan SPPG Perbarui SPK hindari Percaloan Dapur MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. Foto: Antara.

BGN Wajibkan SPPG Perbarui SPK hindari Percaloan Dapur MBG

Anggi Tondi Martaon • 29 October 2026 15:30

Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui surat Perjanjian Kerja Sama (SPK). Hal itu sebagai bagian penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus menghindari kasus percaloan.

Kepala BGN Sudaryono mengemukakan,  ia kerapkali mendengar isu tentang titik dapur MBG yang diperjualbelikan hingga ratusan juta sebelum dirinya menjabat. Setelah menjadi kepala BGN, pihaknya membuat pembaruan PKS setelah melihat banyak praktik yayasan calo dalam Program MBG.

Sudaryono menjelaskan potensi calo terjadi karena membangun SPPG harus melalui yayasan. Sehingga, banyak yayasan dibuat oleh oknum dan menawarkan pembangunan SPPG.

"Yang terjadi adalah banyak oknum di BGN pusat yang lampau itu kemudian dia bikin banyak yayasan, nitip-nitipin titik-titik, tetapi tidak punya uang, sehingga ada yayasan-yayasan yang tidak punya peranan apapun, kemudian minta potongan per ompreng Rp500-1.500," kata Sudaryono dikutip dari Antara, Kamis, 29 Oktober 2026.
 


Sudaryono mengungkapkan, berdasarkan catatan Kejaksaan Agung, terdapat sekitar 600 dapur MBG yang terafiliasi dapur fiktif dengan total pendapatan mencapai Rp1 miliar per hari tanpa bekerja apapun.   

Sudaryono menjelaskan, pembaruan PKS perlu disertai pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, dan keterbukaan data. Hal itu sebagai bentuk komitmen BGN dalam mendukung transparansi serta proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.    

"Kita dukung penuh Kejaksaan Agung. Data kita buka. Semua SPPG wajib Perjanjian Kerja Sama baru, diperiksa Biro Hukum dan dilegalisasi notaris," ungkap Sudaryono.

Sudaryono menegaskan, penandatanganan secara elektronik direncanakan berlangsung secara bertahap mulai akhir Oktober 2026. Dalam pelaksanaannya, proses pembaruan SPK disertai verifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan operasional.


Ilustrasi SPPG. Foto: Antara.

Kelengkapan berkas yang dimaksud yaitu dokumen administrasi yang lengkap, status Surat Penetapan Sementara (SPS) 2, tidak sedang dikenai penghentian sementara operasional (suspend), serta penyampaian laporan harian secara tertib.  

Berdasarkan data per 16 Oktober 2026, sebanyak 21.527 SPPG telah mengisi formulir pembaruan data. Dari jumlah tersebut, 3.479 berkas atau sekitar 16 persen telah dinyatakan lengkap. Data ini menjadi bagian dari proses verifikasi untuk memastikan pemenuhan persyaratan sebelum SPPG melanjutkan tahapan pembaruan kerja sama sesuai ketentuan.

Selain pembenahan administrasi, BGN menegaskan tidak memberikan ruang bagi praktik percaloan, pemberian tip, maupun pengadaan yang bermasalah dalam pelaksanaan program MBG. Seluruh proses pengadaan dan kerja sama harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Tidak ada tip-tip proyek MBG. Berantas yayasan calo. Hentikan pengadaan bermasalah,” tutur Sudaryono.

(Anggi Tondi)