Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Media Indonesia • 12 June 2023 11:54
Jakarta: Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Persidangan dimulai hari ini d Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 12 Juni 2023.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka pencemaran nama baik, akan ditentukan pada sidang nanti," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin, 12 Juni 2023.
Diketahui, praperadilan dipimpin hakim tunggal. Yakni, Agung Sotomo Thoba.
Sebelumnya, Archi Bela, keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan dilayangkan karena menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik di Bareskrim Polri.
Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada Senin, 29 Mei 2023.
Djuyamto menjelaskan Archi menggugat Bareskrim Polri. Dalam hal ini, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Archi Bela ditahan sejak Kamis, 11 Mei 2023. Penahanan dilakukan setelah Archi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023.
Kasus bermula saat Eddy melaporkan keponakannya itu ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, Eddy menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022. Archi diduga menjual nama Eddy selaku Wamenkumham untuk 'memeras' orang lain.
Eddy mempersangkakan Archi dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. (MI/Siti Fauziah Alpitasari)