Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Hendrik Simorangkir • 24 August 2023 18:06
Tangerang: Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan mengeluarkan sanksi tegas bagi pelanggar yang membuang sampah sembarang. Hal tersebut seiring dengan meningkatnya dampak negatif akibat kurangnya kepedulian dan kesadaran dalam pengelolaan sampah sehingga turut mengakibatkan pencemaran lingkungan.
"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas dengan ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp50 juta bagi setiap individu," ujar Arief, Kamis, 24 Agustus 2023.
Arief menuturkan pentingnya kolaborasi seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga lingkungan. Langkah tersebut dapat mendorong kesadaran masyarakat Kota Tangerang untuk lebih proaktif dalam menjaga lingkungan.
"Kerja sama seluruh komponen masyarakat kunci atasi persoalan lingkungan sekitar kita, serta turut dalam pengelolaan sampah yang lebih baik," katanya.
Arief mengajak masyarakat untuk sama-sama berperan dalam wujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
"Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita," jelas dia.
Sanksi tegas itu diberikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, Nomor 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam surat itu ditegaskan warga dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dan dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.