Ilustrasi ekonomi indonesia. Foto: MI/Galih.
Arif Wicaksono • 26 June 2023 14:20
Jakarta: Pertumbuhan ekonomi di Indonesia diproyeksikan melambat menjadi 4,9 persen pada 2023 dari 5,3 persen tahun lalu seiring kembali normalnya permintaan dalam negeri setelah mengalami lonjakan pascapandemi tahun lalu, serta melambatnya perekonomian global seperti yang telah diperkirakan sebelumnya. Hal ini disampaikan dalam laporan enam bulanan Bank Dunia Indonesia Economic Prospects.
Inflasi mengalami penurunan lebih cepat daripada yang diantisipasi pada awalnya berkat menurunnya harga minyak global, hasil panen yang lebih baik, beragam intervensi pemerintah untuk mengurangi penyumbatan suplai terutama terkait makanan, serta apresiasi rupiah.
Seiring menurunnya tekanan inflasi, pertumbuhan ekonomi Indonesia diharapkan didukung oleh konsumsi sektor swasta, sementara ekspor diproyeksikan menurun seiring menurunnya harga-harga komoditas dan permintaan global. Inflasi yang menurun membantu mengembalikan ruang bagi kebijakan moneter untuk mendukung perekonomian.
Posisi kebijakan fiskal Indonesia mulai kembali normal, merefleksikan konsolidasi fiskal yang terjadi lebih cepat dari yang diharapkan. Hal ini didasari oleh meningkatnya pendapatan secara umum dan disiplin belanja publik. Penerapan reformasi perpajakan serta peningkatan kualitas belanja publik, termasuk di dalamnya investasi publik dan program-program yang mendukung pertumbuhan, terus menjadi kunci pendukung perekonomian di masa mendatang.
"Di tengah ketidakpastian global, Indonesia mengalami peningkatan yang terus menerus di banyak bidang yang penting bagi pertumbuhan jangka panjangnya, terutama stabilitas makroekonomi, tata kelola sektor publik maupun infrastruktur. Berbagai peningkatan tersebut berhasil membantu menanggulangi kemiskinan ekstrem di negara ini," kata Direktur Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 26 Juni 2023.
Dia menyarankan agar Indonesia dapat mempercepat pertumbuhannya serta mencapai tujuannya menjadi negara berpenghasilan tinggi pada 2045, Pemerintah dapat memprioritaskan penerapan reformasi struktural baru-baru ini seperti misalnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), serta mengadopsi lebih lanjut berbagai kebijakan yang ramah-pasar di bidang perdagangan maupun peraturan bisnis yang dapat lebih jauh mengurangi kendala dalam persaingan.