tiket coldplay.
Muhamad Zainul Arifin, pengacara 65 korban penipuan jasa penitipan (jastip) tiket konser Coldplay optimistis uang kembali. Salah satu dasarnya pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Nah, salah satu undang-undang yang dikenakan adalah terkait TPPU, yang mana TPPU ini memiliki kemungkinan besar dikembalikan berdasarkan keputusan pengadilan yang inkrah," kata Zainul saat dikonfirmasi, Rabu, (24/5/2023).
Zainul juga meyakini jumlah korban bertambah yang saat ini 65 orang dengan kerugian total Rp227 juta. Sebab, kata dia, korban berharap uang dikembalikan. Salah satu cara agar uang kembali adalah dengan melapor ke pihak kepolisian.
"Orang yang uangnya dinyatakan dapat dikembalikan adalah orang yang melakukan upaya hukum dan dikatakan sebagai korban seseorang itu melakukan upaya hukum dan melakukan laporan polisi di instansi kepolisian," ujar Zainul.
Zainul berharap korban tidak takut melakukan upaya hukum ke Bareskrim Polri atau kantor kepolisian lainnya. Apalagi, kata dia, pekan depan dia akan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memohon terkait hal restitusi bagi para korban dengan adanya ganti rugi.
"Nah, ini kemungkinan besar bisa dilakukan. Maka, penting untuk menelusuri nomor rekening dan domisili para pelaku ini. Kalau diketahui ternyata domisili para pelaku ini memiliki uang yang dicuci dengan barang bergerak atau tidak bergerak, itu bisa disita dan dikembalikan ke korban," ungkap Zainul.
Hal ini diharapkan dapat memotivasi korban lainnya untuk berbondong-bondong membuat laporan polisi. Korban penipuan tiket Coldplay ini diyakini masih banyak di luar sana.
Bareskrim Polri memeriksa tujuh korban mendalami dugaan penipuan yang dialami pada Selasa, (23/5/2023). Para korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti.
Laporan penipuan penjualan tiket ini teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).