Polri: Pihak yang Sembunyikan Dito Mahendra Terancam Pidana

Polri: Pihak yang Sembunyikan Dito Mahendra Terancam Pidana

17 May 2023 09:17

Tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra tengah bersembunyi dari aparat kepolisian. Polri menegaskan, pihak yang membantu persembunyian Dito bisa terkena sanksi pidana.

"Tentu saja ini juga sejak awal kami sampaikan, kalau memang terbukti ada yang berupaya menyembunyikan, itu juga ada ancaman pidana tersendiri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Djuhandhani mengatakan hukuman pidana yang diberikan sudah menjadi risiko. Dia mengaku sudah mewanti-wanti sejak awal untuk tidak menutup-nutupi keberadaan Dito dan menghilangkan barang bukti.

"Tentu saja itu ada ancaman hukuman tersendiri," tegas Djuhandhani.

Namun, Djuhandhani belum mau membeberkan berapa lama ancaman penjara yang akan diterima pihak yang membantu Dito sembunyi. Dia hanya memastikan akan mendapat hukuman pidana penjara.

"Menyembunyikan itu pokoknya ada hukumannya," ujar Djuhandhani.

Djuhandhani menyebut saat ini penyidik masih terus mencari Dito Mahendra. Bahkan, pencarian sudah melibatkan beberapa kepolisian daerah (polda).

"Terserah mau seperti apa, sampai kapan pun kami cari untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan, pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan terkait kepemilikan senjata yang ada," kata Djuhandhani.

Pihak keluarga telah diperiksa penyidik. Tak ada satu pun keluarga yang mengetahui keberadaan Dito. Meski sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), Dito dipastikan masih berada di Tanah Air.

"Untuk saat ini hasil koordinasi dengan Imigrasi, bahwa saudara Dito tidak terlihat dalam perlintasan. Artinya yang bersangkutan berada di dalam negeri ataupun di Indonesia," ucapnya.

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediamannya pada 13 April 2023. Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sembilan di antaranya tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks. Lalu, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk senapan angin Walther.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)