Coldplay. Foto: IG
Siti Yona Hukmana • 22 May 2023 16:07
Jakarta: Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus dugaan penipuan penjualan tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay. Vendor penjualan tiket online konser tersebut akan dipanggil untuk diperiksa.
"Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi ke vendor terkait penjualan online yang berpotensi menimbulkan korban, dengan modus menyediakan jasa pembelian tiket atau reseller yang tidak melalui tiket box resmi, yaitu melalui akun media sosial maupun platform," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin, 22 Mei 2023.
Ramadhan mengatakan, pihak penyelenggara melalui akun resmi di media sosial menyatakan bahwa tiket pre-sale dan public sale telah habis. Masyarakat diminta berhati-hati dalam menerima informasi terhadap pihak yang dapat membantu untuk mendapatkan tiket.
Ramadhan menyebut Polri telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan penipuan penjualan tiket Coldplay ini. Satu laporan masuk di Bareskrim Polri dengan kerugian kurang lebih Rp40 juta.
Kemudian, laporan lain masuk di polda jajaran. Yakni Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau dan Polda Jawa Tengah (Jateng).
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan tersebut," ungkap jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, 14 korban yang mengaku mengalami penipuan penjualan tiket melapor ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku rugi hampir Rp30 juta. Ada lima terlapor dalam kasus ini yang belum disebutkan identitasnya.
Laporan 14 korban penjualan tiket ini teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).