Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 25 November 2024 20:37
Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis. Pemeriksaan terkait kasus gratifikasi, khususnya pemufakatan jahat atas putusan bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur.
"Pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin, 25 November 2024.
Menurut Harli, OC Kaligis diperiksa untuk tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Namun, Harli tidak menjelaskan hubungan pengacara senior itu dengan kedua tersangka.
Dia menjelaskan, pemeriksaan juga dilakukan kepada keluarga tersangka Zarof Ricar, yakni anak dan istrinya. Namun, Harli tak membeberkan hasil pemeriksaan.
4 orang jadi tersangka
Kejagung menetapkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka dalam kasus suap dan atau gratifikasi ini. Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka menerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Selain itu, pengacara Ronald, Lisa Rachmat juga menjadi tersangka sebagai pemberi suap kepada ketiga hakim untuk memvonis bebas Ronald Tannur. Dalam pengembangan, Korps Adhyaksa juga menjerat eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar.
Zarof bermufakat jahat dengan Lisa Rahmat untuk vonis kasasi Ronald di MA. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 miliar
Sementara itu, biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim MA yang mengurus perkara kasasi Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun, uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.
Bahkan, dalam putusan MA tiga hakim bernama Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo diputuskan tidak melanggar kode etik. Soesilo sempat bertemu Zarof dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.
Zarof sempat membahas kasus Ronald Tannur dengan Hakim Soesilo. Namun, tidak digubris. Sementara itu, Hakim Ainal dan Sutarjo tidak kenal Zarof dan tak pernah bertemu.
Sidang kasasi Ronald Tannur dipastikan telah berjalan sesuai prosedur. Anak mantan anggota DPR Edward Tannur itu divonis pada tingkat kasasi lima tahun penjara dan telah dieksekusi di Rutan Kelas 1 Surabaya.