KPU DIY Pastikan Pilkada Kabupaten/Kota Siap 100 Persen

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

KPU DIY Pastikan Pilkada Kabupaten/Kota Siap 100 Persen

Ahmad Mustaqim • 26 November 2024 08:23

Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan persiapan pelaksanaan Pilkada 2024 di kabupaten/kota sudah 100 persen. Seluruh persiapan akan tuntas pada Selasa sore, 26 November 2024.

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, mengatakan distribusi logistik pilkada di Kabupaten Bantul, Gunungkidul, dan Sleman telah dimulai sejak Senin, 25 November 2024. Pendistribusian lebih awal tersebut karena lokasi lebih jauh maupun banyaknya sebaran TPS. 

"Adapun Kulon Progo dan Kota Yogyakarta distribusi logistiknya dilakukan hari ini karena TPS lebih sedikit dibanding kabupaten lain," kata dia, Selasa, 26 November 2024.

Ia mengatakan masa terakhir distribusi logistik yakni hari ini. Setelah sampai di kecamatan dilanjutkan ke tingkat desa dan ke TPS. 

"Kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan (undangan menggunakan hak pilih) ke gubernur dan keluarga. Itu juga jadi bagian kesiapan kami dalam tahapan Pilkada 2024," kata dia. 
 

Baca juga: Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Wilayah Terpencil Aceh Dikawal Ketat

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Sri Surani menambahkan ada sejumlah TPS lokasi khusus pada Pilkada 2024. Namun, jumlahnya tidak sebanyak pada Pemilu 2024. 

"TPS lokasi khusus pilkada ada, khususnya di Rutan dan Lapas masing-masing kabupaten/kota. Kabupaten Sleman paling banyak dengan 4 TPS khusus, seperti di Tempel, Panti Wreda," ujar Surani. 

Ia berharap setiap tahapan pilkada bisa berjalan lancar hingga selesai pemungutan suara. Ia meminta jajarannya, seperti PPK, PPS, hingga KPPS menjalankan prosedur sebagaimana yang telah diberikan. 

"Bimbingan teknis atau Bimtek telah diberikan ke anggota badan adhoc. Tak hanya penghitungan surat suara, namun juga penggunaan Sirekap," ujarnya. 

Sekadar informasi, pilkada di DIY hanya diselenggarakan di tingkat kabupaten/kota. Di tingkat provinsi tidak ada karena jabatan gubernur dan wakilnya diberlakukan mekanisme penetapan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)