Petani di Banyuasin Tertangkap usai Sengaja Bakar Lahan

Kondisi lahan seluas 2 hektare usai dibakar. Foto: Istimewa

Petani di Banyuasin Tertangkap usai Sengaja Bakar Lahan

Gonti Hadi Wibowo • 12 August 2024 15:18

Banyuasin: Polres Banyuasin menangkap seorang petani berinisial AR,35 usai sengaja membakar lahan miliknya seluas kurang lebih dua hektare di Dusun IV RT 008 Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel), Sabtu 10 Agustus 2024, pukul 14.30 WIB. AR sengaja membakar tersebut untuk membuka kebun sawit. 

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan  bahwa pelaku AR memang dengan sengaja membakar lahan miliknya untuk persiapan penanaman kelapa sawit," kata Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, Senin, 12 Agustus 2024.

Ruri mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari deteksi titik api (hotspot) berada di Desa Bunga Karang. Kemudian temuan itu ditindaklanjuti oleh tim Posko Terpadu 05 Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago dengan melakukan pemeriksaan di lokasi.
 

Baca: 4 Kabupaten di Sumsel Dilanda Karhutla

"Barang bukti yang disita yakni satu buah korek api, satu ember plastik berwarna hitam, satu lembar kwitansi jual beli tanah, dan kayu ranting bekas pembakaran," jelasnya.

Pihaknya kini akan melakukan pengukuran atas lahan yang terbakar bersama pihak terkait, memeriksa ahli perkebunan, melengkapi administrasi penyidikan, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 187 KUHPidana," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)