Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. (AP)
Willy Haryono • 17 January 2024 14:14
Seoul: Rentetan sanksi telah dijatuhkan Korea Selatan (Korsel) kepada negara tetangganya, Korea Utara (Korut), terkait berbagai aktivitas yang dinilai ilegal. Ini merupakan serangkaian sanksi perdana Seoul kepada Pyongyang di tahun 2024, di saat Korea Utara terus meningkatkan kampanye tekanan terhadap Korea Selatan.
"Kami telah mengidentifikasi berbagai entitas yang diduga terlibat dalam membantu transfer kapal-ke-kapal serta penyelundupan minyak masuk dan keluar Korea Utara," kata Kementerian Luar Negeri Korea Selatan, mengutip dari Radio Free Asia, Rabu, 17 Januari 2024.
Sanksi baru tersebut menargetkan 11 kapal, dua individu, dan tiga institusi atas dugaan keterlibatan mereka dalam "aktivitas maritim ilegal Pyongyang yang mendukung pengembangan nuklir dan rudal Korea Utara."
Kemenlu Korea Selatan mencatat bahwa kapal-kapal tersebut telah melanggar berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB, termasuk yang melarang pengiriman barang dari kapal Korea Utara dan pembatasan pasokan produk minyak olahan.
Berdasarkan kebijakan terbaru, kapal-kapal yang ditunjuk – termasuk Nam Dae Bong, New Konk, Unica, dan Sing Ming Yang 888 – tidak akan diizinkan berlabuh di pelabuhan Korea Selatan. Kapal-kapal tersebut juga harus mendapatkan izin masuk dari otoritas pengelola sebelum memasuki wilayah perairan Korea Selatan.
Selain itu, warga negara Korea Selatan harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari Komisi Jasa Keuangan atau Gubernur Bank Korea untuk melakukan transaksi keuangan atau valuta asing dengan individu atau lembaga yang menjadi sasaran sanksi independen.
Konk Baru dan Unica telah terkena sanksi oleh Uni Eropa di tahun 2022.
Orang-orang yang dijatuhi sanksi adalah Park Kyong Ran dari Baeksul Trading, dan Min Myong Hak dari Ri Sang Trading, yang dituduh terlibat dalam impor kapal bekas dan minyak olahan ke Korea Utara, serta memfasilitasi pengiriman pekerja Korea Utara ke luar negeri.