PN Jaksel Perintahkan Pertamina Bayar Ganti Rugi Rp23,1 M ke Masyarakat Korban Kebakaran Plumpang

Kebakaran pipa milik Pertamiina di Plumpang, Jakarta Utara. Foto Instagram @humasjakfir

PN Jaksel Perintahkan Pertamina Bayar Ganti Rugi Rp23,1 M ke Masyarakat Korban Kebakaran Plumpang

Candra Yuri Nuralam • 13 September 2024 13:43

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan masyarakat di Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, yang menjadi korban kebakaran depo plumpang PT Pertamina Parta Niaga (Persero). Pertamina diminta membayar uang ganti rugi senilai Rp23,1 miliar.

“Total ganti rugi materiil yang harus dibayarkan kepada para penggugat sebesar Rp1.119.267.384, dan total ganti kerugian immateriil yang harus dibayarkan kepada para Penggugat sebesar Rp22 miliar,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 September 2024.

Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Total, ada 46 warga yang akan menerima dana itu.

Baca: 

Uang pengganti itu didasari hitungan materiil dan imateriil para korban kebakaran. Djuyamto enggan memerinci penghitungannya.

“Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan tergugat PT Pertamina Patra Niaga telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan para Penggugat mengalami kerugian materiil maupun kerugian immateriil,” ucap Djuyamto.

Sidang diketuk pada Kamis, 12 September 2024. Data lengkap dipublikasikan dalam sistem e-court pengadilan.

Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah Faizal Hafied mengaku bersyukur PN Jakarta Selatan telah memberikan putusan yang adil.

"Ini hasil kerja keras yang dilandasi keyakinan kuat serta kerja sama tim Advokasi yang mumpuni. Alhamdulillah direspons baik Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga warga kampung Tanah Merah menang dan mendapat keadilan," kata Faizal.

Presiden Organisasi Advokat Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia itu menegaskan, Majelis Hakim dalam putusannya berpihak kepada keadilan dan kebenaran sehingga melahirkan kemenangan bagi warga Tanah Merah. 

"Hal ini membuktikan nurani keadilan masih ada di negeri kita tercinta ini," ujar Faizal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)