Whisnu Mardiansyah • 23 September 2024 22:56
Padang: Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti kasus dugaan konten hoaks pencurian di klinik kecantikan yang dimiliki salah seorang konten kreator di Kota Padang, Sumatra Barat. Ia mendorong Polresta Padang memproses hukum konten kreator ternama tersebut.
Konten kreator bernama Richard Lee tersebut diduga memerintahkan pelaku pencurian atas nama Kendi untuk mencuri di klinik kecantikan miliknya demi meningkatkan popularitas. "Ya (Polresta Padang harus usut tuntas kasus ini)," kata Fickar kepada wartawan, Senin, 23 September 2024.
Lebih jauh Fickar mengungkapkan pelaku bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran mengunggahnya ke media sosial, bila memang terbukti membuat konten hoaks.
"Korban atau siapapun yang punya kepedulian agar kasus ini disidangkan, bisa nelakukan upaya hukum praperadilan ke pengadilan. Agar kasusnya tidak di SP3-kan atau dihentikan. Siapapun di depan hukum punya kedudukan yang sama," tegasnya.
Sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polresta Padang memproses hukum konten kreator Richard Lee dan Fifi. Musababnya, mereka diduga memerintahkan pelaku pencurian atas nama Kendi untuk mencuri di klinik kecantikan miliknya demi meningkatkan popularitas atau gimik belaka.
Pelaku dapat diancam dengan pidana lima tahun penjara. Mereka juga dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran mengunggahnya ke media sosial. "Polresta Kota Padang harus berani membuat laporan model A," kata dia dalam keterangan tertulis.
Kasus ini ramai media massa setelah diviralkan sendiri oleh pelaku yang juga seorang influencer. Bahkan, ia membuat sayembara Rp10 juta bagi yang menangkap pelaku pencurian itu. Aksi pencurian itu semata hanya gimik untuk rencana pembukaan klinik miliknya.
Sugeng menambahkan, konten kreator tersebut juga harus diproses hukum bila terbukti terlibat sebagai aktor intelektual peristiwa pencurian. Menurut Sugeng, ini adalah tindakan mempermainkan aparat penegak hukum dan tidak mendidik masyarakat.
"Karenanya IPW mendesak kalau cukup bukti dikenakan status tersangka dan ditahan," kata Sugeng.
Sugeng mengatakan, IPW juga meminta dalam kasus ini tidak boleh ada proses restorative justice. Sebab menurut dia, bukan hanya pemilik klinik kecantikan yang dirugikan, melainkan juga rasa keadilan masyarakat dipermainkan oleh pihak-pihak yang mengira dapat mengendalikan hukum dan aparat hukum.