Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Beny Suharsono (kedua kiri) bersama jajaran dewan pengupahan saat mengumumkan UMP 2025 DIY. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 11 December 2024 16:34
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Keputusan itu dituangkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 477/Kep/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 dan Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 478/Kep/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral.
"Besaran Upah Minimum Provinsi tahun 2025 (DIY) ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp138.183,34," kata Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kantor Gubernur DIY pada Rabu, 11 Desember 2024.
Ia menjelaskan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomòr 16 Tahun 2024 menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan tersebut. Aturan itu kemudian jadi bagian pembahasan penetapan UMP 2025 bersama unsur dalam Dewan Pengupahan, seperti unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah melalui kajian yang dilakukan oleh unsur akademisi Dewan Pengupahan.
"Kemudian ditetapkan upah minimum provinsi itu sendiri, kemudian nanti akan ditetapkan upah minimum sektoral provinsi," kata dia.
Baca:
Upah Buruh di Jakarta 2025 Naik Jadi Rp5,396 Juta/Bulan |