UMP DIY Naik Rp138 ribu

Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Beny Suharsono (kedua kiri) bersama jajaran dewan pengupahan saat mengumumkan UMP 2025 DIY. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

UMP DIY Naik Rp138 ribu

Ahmad Mustaqim • 11 December 2024 16:34

Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Keputusan itu dituangkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 477/Kep/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 dan Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 478/Kep/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral. 

"Besaran Upah Minimum Provinsi tahun 2025 (DIY) ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp138.183,34," kata Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kantor Gubernur DIY pada Rabu, 11 Desember 2024. 

Ia menjelaskan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomòr 16 Tahun 2024 menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan tersebut. Aturan itu kemudian jadi bagian pembahasan penetapan UMP 2025 bersama unsur dalam Dewan Pengupahan, seperti unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah melalui kajian yang dilakukan oleh unsur akademisi Dewan Pengupahan. 

"Kemudian ditetapkan upah minimum provinsi itu sendiri, kemudian nanti akan ditetapkan upah minimum sektoral provinsi," kata dia. 

Baca: 

Upah Buruh di Jakarta 2025 Naik Jadi Rp5,396 Juta/Bulan


Lebih lanjut Beny mengatakan, kriteria upah minimum sektoral di antaranya sektor penyediaan akomodasi, penyediaan makan dan minum seperti perhotelan dan restoran. Kemudian sektor aktivitas keuangan dan asuransi; sektor informasi dan komunikasi; dan sektor konstruksi.

UMP sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum ditetapkan sebesar Rp2.311.913,65. Angka itu secara persentase lebih tinggi dari UMP, yakni 8,75 persen. 

"Jadi naiknya sekitar 2 koma sekian dari 6,5. Kemudian besaran terendah pada sektor konstruksi. Yaitu sebesar Rp2.285.339.093, atau sama dengan 7,50%. Jadi untuk konstruksi naik tambahannya 1?ri UMP," ucapnya. 

Salah satu anggota Dewan Pengupahan, Joko Susanto menyebut nilai UMP 2025 didapat salah satunya melalui survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah dilakukan oleh Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Survei itu telah dilakukan sekitar tahun 2021-2022. 

"Memang tidak sama, ada yang 2021, ada yang 2022. Kemudian terhadap besaran KHL tadi karena mencakup tujuh kelompok itu kami proyeksikan bagaimana caranya kami punya data, seperti harga kelompok makanan dan kelompok perumahan, itu kami tambahkan, kami proyeksikan. Berarti
2022-2023 sekian, kemudian 2024 akhirnya tercapai KHL untuk tahun 2025 untuk 4 kabupaten dan 1 kota," kata dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)