3 Oknum Pengurus DPD PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan

Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dok Medcom

3 Oknum Pengurus DPD PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan

Media Indonesia • 29 May 2024 15:47

Solo: Dinamika politik di PSI Solo menjelang Pilkada 2024 berkembang liar, seiring adanya pelaporan dari pihak internal terhadap 3 oknum pengurus partai yang dituding korupsi dana bantuan parpol (banpol) selama kurun waktu 2019-2022 sebesar Rp89,6 juta kepada Kejaksaan Negeri ( Kejari ) setempat, Rabu, 29 Mei 2024.

Jauh sebelum muncul pelaporan penyelewengan dana banpol di Solo, tepatnya pada 30 April lalu, telah mencuat pula gerakan mosi tidak percaya oleh 25 pengurus DPD se Jateng terhadap kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jateng dibawah ketua, Antoniis Yoga Prabowo.

Nama inisial AYP, satu dari tiga terlapor yang kasusnya dibawa ke Kejari Solo, kemungkinan juga mengerucut kepada Antonius, yang saat ini merupakan kader satu satunya PSI yang duduk di kursi DPRD Solo periode 2019-2023. Dua oknum terlapor lainnya adalah TM dan LAK.

Kajari Solo, DB Susanto belum memberikan informasi secara gamblang terhadap kasus digaan korupsi dana banpol yang dilaporkan sejumlah kader PSI Solo. " Ya tadi sejumlah pengurus meminta audiensi, memberikan masukan. Kami telaah dulu, sebelum masuk ke pokok inti permasalahan yang dibawa mereka," ujar DB Susanto ssat dihubungi.
 

Baca: 45 Caleg Ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kota Malang

Kasus dugaan korupsi dana Banpol ditubuh PSI Solo itu, dilaporkan Iwan Sulistyono, dengan bersama kuasa hukumnya, Argo Triyonanto Nugroho. Intinya, tiga oknum menyelewengkan dana pada item kegiatan fiktif pendidikan politik untuk kader PSI selama empat tahun.

"Tidak ada sama sekali kegiatan pendidikan politik selama kurun waktu itu. Karena itu kami mencoba melakukan pelaporan," ungkapnya kepada wartawan seusai melaporkan kasus tersebut ke Kejari Solo, Rabu, 29 Mei 2024.

Triyonanto menimpali, bahwa dari bukti yang dibawa, kegiatan pendidikan politik untik kader PSI Solo tidak ada. Apalagi yang masa pandemi, tentu, tidak mungkin berlangsung. " Bisa dibubarkan Satpol PP," sergah Triyonanto.

Dia mepaparkan, jumlah akumulasi dana Banpol yang dikorupsi mencapai Rp89 juta lebih, yakni kegiatan 2019 tercatat Rp10 juta, berikutnya Rp25 jutaan, lalu Rp26 juta dan terakhor sebanyak Rp26 juta lebih sedikit. Sementara total dana banpol kurun tersebut dari perolehan kursi mencapai kisaran lebih Rp100 juta .

Sedang pelapor yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua PSI Solo, bertekad ingin mengembalilan DNA PSI sebagai parpol anti rasuah atau korupsi. " Jadi siapa pun dalam tubuh PSI, apakah itu pengurus, jika menyimpangi hukum, ya kita laporkan. Ini kasus hukum kedua setelah kasus yang sama di Surabaya," sergah Iwan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)