28 Ribu Anggota KPPS Dikerahkan Kawal Pilkada di Kabupaten Malang

Pelantikan anggota KPPS di Kota Batu/KPU Kota Batu.

28 Ribu Anggota KPPS Dikerahkan Kawal Pilkada di Kabupaten Malang

Daviq Umar Al Faruq • 7 November 2024 20:20

Malang: Sebanyak 28.294 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang, Jawa Timur, resmi dilantik pada hari ini, Kamis 7 November 2024. Usai dilantik, puluhan ribu anggota KPPS ini siap bertugas untuk mengawal pesta demokrasi.

"Pelantikan anggota KPPS hari ini. Serentak di desa/kelurahan masing-masing," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, saat dikonfirmasi.

Mahardika, sapaan akrabnya, menerangkan, puluhan ribu anggota KPPS itu bakal ditempatkan di 4.042 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 33 kecamatan di Kabupaten Malang. Masing-masing TPS nantinya diisi oleh 7 anggota KPPS.

"Jumlah total ada 28.294 anggota KPPS. Kebutuhan setiap TPS 7 orang," imbuhnya.
 

Baca juga: Bawaslu Kota Tasikmalaya Belum Berani Copot APK di Depan Puskesmas

Untuk gaji Ketua KPPS Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp900 ribu, sedangkan gaji anggota KPPS sebesar Rp850 ribu per orang per bulan. Besaran honor ini sesuai dengan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Masa kerjanya satu bulan mulai 7 November sampai dengan 8 Desember 2024," bebernya.

Sebagai informasi, anggota KPPS ini bertugas untuk menyiapkan seluruh teknis pelaksanaan pilkada. Mulai dari berkoordinasi dengan KPU, menyiapkan area pelaksanaan pemungutan suara sampai hari H pelaksanaan, hingga pemberkasan berakhir.

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS ini dibuka pada 17-28 September 2024. Setelah pendaftaran, tahapan selanjutnya ialah penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 18-29 September 2024. Hingga akhirnya, ribuan anggota KPPS ini ditetapkan dan dilantik pada 7 November 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)