Paslon Pilbup Landak 2024, Karolin Margret Natasa-Erani (tengah). Foto: Istimewa.
Tim Pemenangan Karolin-Erani Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas di Pilbub Landak
Anggi Tondi Martaon • 6 November 2024 19:49
Jakarta: Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati (Pilbup) Landak 2024 melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oknum Polres Landak. Laporan disampaikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda (Propam) Kalimantan Barat (Kalbar) pada 28 Oktober 2024.
"Kami selaku perwakilan dari tim pemenangan paslon 01 baru saja melaporkan adanya dugaan ketidaknetralitasan yang disinyalir dilakukan oleh beberapa oknum di kepolisian Kabupaten Landak," kata Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Heriadi dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.
Heriadi menjelaskan perkara yang diadukan tersebut merupakan bentuk obstruksi terhadap kegiatan kampanye paslon 01. Salah satu materi yang dilaporkan adalah terkait penerbitan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang berbelit-belit dengan alasan zonasi kampanye.
Merujuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, tidak ada ketentuan mengatur zonasi. Sehingga, bukan menjadi alasan yang logis bagi pihak Kepolisian untuk ikut campur dalam mengatur apalagi melarang kegiatan kampanye yang timnya susun.
| Baca juga: Divpropam Polri Gelar Rakor Pastikan Netralitas di Pilkada |
Selain itu, dia menegaskan pihak kepolisian bukan penyelenggara pemilu. Sehingga, tidak boleh ada intervensi maupun aturan yang dipaksakan dalam pelaksanaan tahapan pemilu ini.
"Apalagi kalau alasannya juga mengada-ada. Soal siapa penyelenggara Pemilu kan sudah jelas diatur UU," ungkap dia.
Heriadi meminta laporan yang telah disampaikan segera ditindaklanjuti. Sehingga, pelaksanaan pilkada bisa berjalan lancar tanpa adanya intevensi dari aparat.
"Kami tentunya meminta ketegasan dari Bapak Kapolda atas laporan ini, supaya Pilkada dapat berlangsung secara adil dan demokratis tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," ujar dia.