Hasil pengawasan dari Operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, kemarin ditemukan 1 (satu) Orang Asing berkebangsaan Singapura inisial MR. (MI/Hendri Kremer)
Media Indonesia • 16 October 2024 17:28
Batam: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil mengamankan dan mendeportasi dua warga negara (WN) Singapura yang melakukan pelanggaran keimigrasian serius. Tindakan ini merupakan hasil dari Operasi Jagratara Tahap III yang berlangsung pada 7-9 Oktober 2024. Dua WN Singapura tersebut melakukan pelanggaran yang berbeda.
"WN Singapura pertama berinisial MR diduga terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan berpotensi mengganggu keamanan negara," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba, Rabu, 16 Oktober 2024.
Sementara itu, WN Singapura kedua berinisial MAB kedapatan melakukan pelanggaran overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal selama 479 hari. Atas pelanggaran yang dilakukan, kedua WN Singapura tersebut langsung dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan. Tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan negara.
Baca juga: Ke Indonesia, WN Tiongkok Pengendali Judol Slot8278 Nyamar Jadi Investor |