Komnas HAM Minta Kapolri Evaluasi Penanganan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Komnas HAM Minta Kapolri Evaluasi Penanganan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Indriyani Astuti • 14 October 2024 12:26

Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) HAM merekomendasikan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait adanya dugaan unprocedural dalam proses penangkapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah juga meminta kepolisian melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka terhadap terpidana menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum, serta jaminan akses untuk bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.

“Menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga Eky dan Vina dalam upaya hukum,”  ujar Anis dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Oktober 2024. 

Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas meminta jaminan terpenuhinya hak-hak perlindungan terhadap para saksi, korban, dan memberikan layanan trauma healing kepada keluarga korban, dan/saksi, dan perlindungan keamanan, jaminan terpenuhinya hak-hak atas rasa aman terhadap para saksi dan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan peristiwa ini.
 

Baca juga: Komnas Temukan 3 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky


Lalu pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Komnas minta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh proses upaya hukum terkait peristiwa kematian Sdr. Eky dan Sdri. Vina, baik yang sudah berjalan pada tahun 2016 maupun yang saat ini masih berjalan.

Pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Komnas minta agar Kemenkumham memastikan terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk mendapatkan bantuan hukum, serta jaminan akses untuk bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya, menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya selama menjalani masa tahanan.

Komnas HAM sebelumnya telah menyelesaikan pemantauan terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Pemantauan telah dilakukan dengan meminta keterangan saksi-saksi, kuasa hukum para terdakwa, ahli digital forensik, ahli forensik, dokter forensik, para terpidana di Rutan/Lapas di Bandung Jawa Barat, para penyidik di Polresta Cirebon, dan Polda Jawa Barat, dan melakukan tinjauan lapangan di Bandung dan Cirebon. 

Berdasarkan pemantauan, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999. Yaitu Hak atas Bantuan Hukum, hak atas bebas dari penyiksaan, dan hak atas terdakwa bebas dari penangkapan dan kesewenang-wenangan.  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)