Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Indriyani Astuti • 14 October 2024 12:26
Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) HAM merekomendasikan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait adanya dugaan unprocedural dalam proses penangkapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah juga meminta kepolisian melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka terhadap terpidana menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum, serta jaminan akses untuk bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.
“Menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga Eky dan Vina dalam upaya hukum,” ujar Anis dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Oktober 2024.
Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas meminta jaminan terpenuhinya hak-hak perlindungan terhadap para saksi, korban, dan memberikan layanan trauma healing kepada keluarga korban, dan/saksi, dan perlindungan keamanan, jaminan terpenuhinya hak-hak atas rasa aman terhadap para saksi dan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan peristiwa ini.
Baca juga: Komnas Temukan 3 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky |