6 WN Vietnam Ketahuan Bekerja sebagai Nelayan Ilegal di Tanjungpinang

Keenam WNA ini bekerja membuat alat tangkap ikan dan sotong, serta membantu perbaikan kapal. (MGN/Panca Bramasto)

6 WN Vietnam Ketahuan Bekerja sebagai Nelayan Ilegal di Tanjungpinang

13 August 2024 17:04

Tanjungpinang: Petugas Imigrasi Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menangkap enam orang warga negara Vietnam yang menyalahi izin tinggal dengan bekerja sebagai nelayan di Kabupaten Bintan.

Keenam warga negara Vietnam ini berinisial NVM, LTT, HNC, LN, HVD dan DHD. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan melalui Pelabuhan Batam Center Batam.

Saat ditangkap, keenam WNA ini sedang bekerja membuat alat tangkap ikan dan sotong serta membantu perbaikan kapal milik seorang pengusaha perikanan di Kabupaten Bintan.
 

Baca juga: Demi Nikahi WNI, Lansia Asal China Nekat Palsukan Kewarganegaraan

Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, I Nyoman Surya Mataram, mengatakan saat ini para WNA ditahan di Rutan Tanjungpinang. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang menyalahgunakan izin tinggal dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

"Warga negara asing melakukan kegiatan dengan membuat alat pancing dan sebagainya. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka mengaku akan mencari ikan di negara kita. Mereka akan melakukam kegiatan ilegal untuk mencari ikan di negara kita dengan menggunakan visa kunjungan yang telah diberikan," terang Nyoman Surya, Selasa, 13 Agustus 2024. (MGN/Panca Bramasto)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)